TAS FM
News

Menuju 100 Persen UCJ 2045, Pemkot Kediri dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program MAPAN Terlindungi

Menuju 100 Persen UCJ 2045, Pemkot Kediri dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program MAPAN Terlindungi

Tasfm.com – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja secara resmi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah strategis ini dilakukan dalam rangka perluasan sasaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan pada Tahun 2026 melalui program inovatif MAPAN Terlindungi

Melalui program ini, Pemerintah Kota Kediri berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat pekerja di wilayahnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak. Kehadiran program MAPAN Terlindungi menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam meminimalisir risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

Sebagai bentuk kepedulian konkret, pemerintah daerah memfasilitasi bantuan iuran kepada para pekerja rentan. Sasaran bantuan ini menyasar sektor informal yang meliputi tukang becak, tambal ban, pedagang kaki lima (PKL), pedagang asongan, pemulung, pengambil sampah, hingga pekerja harian lepas lainnya. Adapun kriteria penerima bantuan iuran ini dikhususkan bagi masyarakat pekerja yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5 DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional). Bagi pekerja rentan yang ingin terdaftar dalam program ini, proses pendaftaran dapat dilakukan secara mudah dengan mendatangi petugas di kantor kelurahan setempat.

Menanggapi program ini, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri M. Ferry Djatmiko, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa program MAPAN Terlindungi bukan sekadar pemenuhan target administratif, melainkan investasi sosial untuk mencegah kemiskinan baru di Kota Kediri.

“Jaminan perlindungan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para pekerja rentan saat mencari nafkah. Dengan adanya jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian, kita bersama-sama membentengi keluarga pekerja agar tidak jatuh ke dalam garis kemiskinan baru apabila terjadi musibah yang tidak diinginkan,” ujar Ferry Djatmiko. Kamis (29/10/2026).

Tidak hanya fokus pada sektor informal dan pekerja rentan, Pemerintah Kota Kediri juga mendorong sektor formal untuk lebih tertib. Pemerintah mengimbau dan menegaskan kepada seluruh perusahaan di Kota Kediri agar memberikan perlindungan jaminan sosial bagi semua pekerjanya tanpa terkecuali. Kewajiban perlindungan ini juga berlaku mutlak bagi para pekerja yang masih dalam masa uji coba (probation).

Lebih jauh, perlindungan ketenagakerjaan ini turut menyasar dunia pendidikan. Para peserta magang atau siswa/Mahasiswa yang sedang mengikuti program praktik kerja lapangan/magang dari sekolah/Universitas wajib diberikan jaminan perlindungan serupa demi mengantisipasi risiko selama menjalani aktivitas di dunia kerja.

Di samping fasilitasi dari anggaran pemerintah dan pemberi kerja, Pemkot Kediri bersama BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong masyarakat pekerja mandiri (bukan penerima upah) untuk menumbuhkan kesadaran diri secara mandiri. Masyarakat diharapkan sadar akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial tenaga kerja dan berinisiatif mendaftarkan diri secara langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sinergi kuat antara Pemkot Kediri dan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi langkah akselerasi yang krusial untuk mendukung pencapaian target final nasional pada tahun 2045, yakni terwujudnya 100 persen Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di seluruh Indonesia. (*)

Reporter : Panji Achmad Chaplin

Artikel Terkait

PO Bus bagong di Blokade Masuk Kota Kediri,AKB : Desak Dishub Cabut Ijin Trayek

Pengembalian Siswa SMAN 8 ke Orang Tua/Wali, Cabdindik Fasilitasi Mediasi Agar Ananda Kembali Menempuh Pendidikan

Geger..! Seorang Ibu di Kediri Bunuh Kedua Anaknya, Kasat Reskrim: Dugaan Sementara Karena Depresi