TAS FM
News

Jangan Sampai Bantuan Terhenti di 2027, Warga Kota Kediri Wajib Masuk Sistem Perlinsos Digital

NIK Tersangkut Aset Mewah Bikin Bansos Ditolak? Begini Cara Bersihkan Data ke Samsat dan BPN

Tasfm.com – Mulai tahun 2027, seluruh proses penyaluran bantuan sosial (bansos), subsidi, hingga program perlindungan sosial dari pemerintah akan dialihkan sepenuhnya ke sistem digital melalui platform Perlinsos. Masyarakat yang saat ini menjadi penerima aktif bansos namun belum mendaftar hingga tenggat waktu tersebut, berisiko bantuannya dihentikan otomatis karena datanya tidak terbaca oleh pemerintah pusat

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri, Imam Muttakin, mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Kediri untuk segera mendaftarkan diri ke platform perlindungan sosial digital terbaru, Perlinsos Digital. Berdasarkan kebijakan terbaru, sistem pendataan dan penyaluran seluruh program bantuan sosial (bansos), subsidi, hingga program pemerintah lainnya akan dialihkan sepenuhnya ke dalam sistem digital ini mulai tahun 2027.

Pendaftaran ini diwajibkan bagi seluruh elemen masyarakat di berbagai tingkatan kesejahteraan, mulai dari kelompok Desil 1 (paling tidak mampu) hingga Desil 10 (paling mampu). Imam Muttakin menekankan pentingnya registrasi ini, khususnya bagi warga kurang mampu yang saat ini berstatus sebagai penerima aktif bantuan.

“Masyarakat yang saat ini menerima bantuan wajib hukumnya untuk mendaftar. Jika sampai tahun 2027 yang bersangkutan belum terdata di sistem Perlinsos, ada risiko besar bantuan sosial mereka akan dihentikan otomatis oleh sistem pusat karena datanya tidak terbaca,” ujar Kadinsos Kota Kediri, Imam Muttakin, dalam wawancara terbaru.

Solusi NIK “Tersangkut” Aset Mewah dan Cara Sanggah

Dalam kesempatan tersebut, Imam Muttakin juga menjawab keluhan klasik masyarakat terkait kegagalan verifikasi kelayakan bansos. Masalah yang sering terjadi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga miskin terdata memiliki aset mewah seperti mobil roda empat atau rumah, padahal kenyataannya mereka tidak memilikinya. Hal ini biasanya terjadi akibat NIK yang pernah dipinjamkan atau disalahgunakan oleh pihak lain untuk membeli aset.

Jika warga mendapati proses pengajuannya ditolak dengan alasan ketidaksesuaian kriteria aset, Dinsos Kota Kediri menegaskan bahwa masyarakat tetap bisa menggunakan Fitur Sanggah. Namun, terdapat langkah krusial yang harus diselesaikan terlebih dahulu

1. Pembersihan Data Kependudukan (Clearing Data): Sebelum mengajukan sanggahan secara online, warga harus memastikan NIK mereka sudah bersih dari kepemilikan aset tersebut.
2. Lapor Jual ke Lembaga Terkait: Warga diminta mendatangi instansi yang berwenang untuk melakukan konfirmasi pemutakhiran data. Untuk aset kendaraan roda empat, warga harus mengajukan laporan info jual kendaraan ke kantor Samsat. Sedangkan untuk permasalahan aset tanah atau rumah, konfirmasi dilakukan melalui Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
3. Simpan Bukti Fisik: Setelah melakukan pelaporan, lembaga terkait akan mengeluarkan bukti fisik (seperti surat keterangan lapor jual). Bukti fisik ini tidak perlu diunggah dalam sistem sanggahan online, melainkan cukup disimpan secara mandiri oleh warga sebagai persiapan apabila sewaktu-waktu dilakukan survei lapangan atau pemeriksaan ulang oleh petugas.

Sistem Terintegrasi Pusat, Cukup Lewat Aplikasi

Lebih lanjut, Imam Muttakin menjelaskan bahwa ekosistem digital baru ini didesain untuk memotong jalur birokrasi yang panjang. Warga yang sudah mendaftar dan mengajukan sanggahan melalui sistem online tidak perlu lagi datang secara fisik ke Kantor Kelurahan. Semua data yang diinput oleh masyarakat akan langsung terhubung secara real-time ke server kementerian di pemerintah pusat

“Meski demikian, pihak Kelurahan tetap disiagakan untuk memberikan pelayanan asistensi. “Bagi masyarakat yang mengalami kendala teknis, kesulitan mengakses aplikasi, atau tidak bertemu dengan agen digital di lingkungannya, silakan datang ke Kantor Kelurahan setempat. Saat ini, di setiap kelurahan sudah disiagakan agen khusus untuk membantu mengecek perkembangan proses pengajuan bansos warga,” tutupnya.

Melalui digitalisasi ini, Pemerintah Kota Kediri berharap penyaluran bantuan sosial ke depan dapat menjadi jauh lebih tepat sasaran, transparan, dan minim eror birokrasi. Kehadiran Agen Perlinsos di setiap kelurahan diharapkan mampu menjadi jembatan bagi warga yang membutuhkan asistensi, sehingga target integrasi data menyeluruh sebelum tahun 2027 dapat tercapai tanpa ada warga miskin yang tertinggal atau kehilangan haknya. (*)

Reporter : Panji Achmad Chaplin

Artikel Terkait

Antisipasi Kerawanan Pilkada 2024, Polres Kediri Kota Gelar Latkatpuan Menembak Flash Ball

Angkat Budaya Leluhur, PWI Jatim Gelar Pameran Lukisan ‘Jansen Jasien’

Ini Kesiapan KPU Kota Kediri,Dua Minggu Jelang Pencoblosan