TAS FM
News

Pengembalian Siswa SMAN 8 ke Orang Tua/Wali, Cabdindik Fasilitasi Mediasi Agar Ananda Kembali Menempuh Pendidikan

Pengembalian Siswa SMAN 8 ke Orang Tua/Wali, Cabdindik Fasilitasi Mediasi Agar Ananda Kembali Menempuh Pendidikan
Pengembalian Siswa SMAN 8 ke Orang Tua/Wali, Cabdindik Fasilitasi Mediasi Agar Ananda Kembali Menempuh Pendidikan

Tasfm.com – Pengembalian salah satu siswa berinisial AK ke orang tua/wali adalah keputusan sekolah SMAN 8 Kota Kediri. Pengembalian tanggung jawab pendidikan kepada orang tua/wali dikarenakan sanksi pelanggaran tata tertib pada Rabu 21 Januari 2026. Menjadi perhatian khusus pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri (Cabdindik).

Dalam pantauan jurnalis tasfm.com, Cabdindik lakukan mediasi kepada pihak bersangkutan antara SMAN 8 Kota Kediri dan orang tua agar menemui titik kesepakatan. Intinya, agar ananda (siswa yang alami pengeluaran) bisa meneruskan kembali pendidikannya demi masa depannya.

Orang tua wali, ILA, menanyakan perihal anaknya dikeluarkan di SMAN 8 kota Kediri,” Jikalau itu sebatas pelanggaran tata tertib kenapa dikeluarkan?,” tanya ILA .

Kemudian guru BK, Santi Eka Prasetya, menerangkan Ananda untuk poin pelanggarannya memang sudah dibatas maksimal malah berlebih, pihak sekolahan sudah sering memberikan waktu untuk ananda dan melakukan panggilan kepada orang tua supaya ananda mengubah perilakunya.

“Untuk poin ananda sudah mencapai 520an (sampai di ujian pun dia ada beberapa hari tidak masuk dan saat susulan ujian susulan juga tidak hadir) jadi seharusnya di poin 250 aturannya sudah harus dikembalikan ke orang tua,” terang Santi.

Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Kediri, Mardji, disisi lain mengungkapkan sebenarnya mediasi ini sudah 5 kali dilakukan antara pihak orang tua dengan pihak sekolah. Hanya saja kali ini di mediasi sama cabang dinas pendidikan wilayah Kediri.

“Dengan hasil mediasi, untuk Ananda dan orang tua masih diberi kesempatan untuk bisa melanjutkan pendidikan kembali di SMAN 8 Kota Kediri, tentu dengan syarat sampai batas waktu hari Senin tanggal 2 Februari tahun 2026,” terangnya.

Selanjutnya, kami tinggal melihat anandanya nanti bisa meneruskan atau tidak kalau mau melanjutkan dari pihak sekolah siap menerima dan mendidik kembali tapi kalau dari Ananda ingin nantinya pindah sekolah, pihak sekolah juga mau siapkan berkasnya,” tegasnya.

Terkait pengeluaran siswa secara permanen diwaktu jam pelajaran, Mardji menyangkal,”Kronologinya, Ananda ini dipanggil di BK bersama orang tua setelah pemanggilan Ananda ini kembali ke kelas, jadi tidak benar bahwa anak ini dikeluarkan disaat pelajaran,” jelasnya.

Humas Cabdindik, Hari Utomo, ditempat yang sama mengatakan seperti yang telah disampaikan oleh bapak kepala sekolah prinsipnya Cabdindik disini
sebagai mediator antara masyarakat dengan sekolah, tadi telah disepakati pihak sekolah masih siap menerima atau masih memberikan kesempatan kepada Ananda bisa untuk mendapatkan pendidikan kembali di SMA Negeri 8.

“Keputusan itu disepakati antara pihak sekolah SMAN 8 dan pihak orang tua, dan kami beri tenggang waktu mulai saat ini sampai batas maksimal pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026,” kata Hari.

Untuk itu, terkait dengan jawaban dari pihak orang tua masih mau melanjutkan atau seperti apa nanti kita tunggu jawabannya,” Monggo, keinginannya seperti apa kita siap menerima secara prinsip menurut saya mediasi pada siang hari sudah cukup berjalan dengan baik mudah-mudahan nanti bisa jadi solusi yang terbaik,” pungkasnya. (*)

Reporter : Panji Achmad Chaplin

Artikel Terkait

DPD PSI Kota Kediri Bertekad Bulat Menangkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak Dalam Pilgub 2024

Pj Wali Kota Kediri: Musrenbang Wadah Berjenjang Untuk Tampung Aspirasi Masyarakat

Menpora Dito Dukung Penuh Program SIWO PWI Pusat