Tasfm.com – Mendekati Pemilu 14 Februari 2024, Caleg DPRD Kabupaten Kediri dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Chistony Kusprianto malah dicoret dari pencalonan. Penyebabnya, pria 65 tahun itu terdaftar dalam keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Rembang Kepuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Kediri, Ahmad Najihin Badry mengatakan, berdasarkan hasil kajian Chistony Kusprianto terbukti Maladministrasi, karena menjabat Wakil Ketua BPD Rembang Kepuh. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 10 Tahun 2023.
“Beliau masih terdaftar sebagai anggota BPD. Dan itu adalah pekerjaan yang harus mundur dari pencalonan. Termasuk Kepala Desa dan perangkat desa,” kata Ahmad Najihin Badry, pada Minggu (12/2/2024).
BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat yang memiliki fungsi Pemerintahan Desa. Mereka digaji menggunakan anggaran pemerintah, sehingga menjadi bagian yang diwajibkan mundur saat mencalonkan diri sebagai caleg.
Dilanjutkan Bawaslu menyampaikan saran perbaikan ke KPU Kabupaten Kediri, pada tanggal 19 Januari 2024. Kemudian KPU menindaklanjuti dengan keputusannya mencoret Chistony Kusprianto dari pencalonan, pada tanggal 22 Januari 2024.
Ahmad Najihin menjelaskan, kasus Maladministrasi Chistony Kusprianto merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Kediri. Awalnya, Caleg PKB Dapil V nomor 5 itu tidak masuk dalam sistem pencalonan (silon) karena status pekerjaan di KTP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Agar syarat administrasi pencalonannya masuk sistem informasi pencalonan ( silon), warga Desa Rembang Kepuh itu melakukan perubahan data diri pada KTP nya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dispendukcapil ) setempat. Namun berkat kejelian Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan ( Panwascam ) setempat, dosen Universitas Islam Kadiri ( Uniska ) Kediri itu diketahui masih aktif sebagai Wakil Ketua BPD Rembang Kepuh.
“Atas temuan itu, kami melakukan cros cek ke Desa Rembang Kepuh dan Partai Kebangkitan Bangsa. Dari kajian tersebut, kemudian kami sampaikan surat rekomendasi saran perbaikan ke KPU Kabupaten Kediri, ” ungkapnya.
Selain Chistony Kusprianto, Bawaslu Kabupaten Kediri juga menyampaikan imbauan pencoretan dua caleg DPRD Kabupaten Kediri, karena sudah meninggal dunia. Mereka, Taufiq Chavicudin dari PPP dapil VI dan Nur Wakid dari PKB dapil III.
“Untuk Caleg yang telah diumumkan dicoret dari pencalonan, namanya tetap ada dalam surat suara. Tetapi perolehan suaranya, bakal menjadi suara partai politik, ” pungkasnya.
Sayangnya, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori belum bisa dikonfirmasi terkait pencoretan tiga caleg DPRD Kabupaten Kediri tersebut.*
Reporter : Achmad Fitriyadi