TAS FM
News

Ini jawaban Kadis DLHKP Imam Muttakin : Tentang Kenaikan Retribusi Kebersihan,Simak Yuk…

Ini jawaban Kadis DLHKP Imam Muttakin : Tentang Kenaikan Retribusi Kebersihan,Simak Yuk...
Ini jawaban Kadis DLHKP Imam Muttakin : Tentang Kenaikan Retribusi Kebersihan

Tasfm.com – Kenaikan tarif retribusi kebersihan di Kota Kediri telah melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif pada Tahun 2023, sehingga menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditanda tangani bulan Desember 2023 dan disahkan pada bulan Januari 2024.

Imam Muttakin Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan mengatakan,
“Kami naikkan retribusi kebersihan atas dasar di badan eksekutif dan legislatif sudah menerbitkan Perda No 6 tahun 2023,” ungkapnya

Dasar kenaikan tarif retribusi kebersihan ini sebagai berikut:

1. Tarif retribusi kebersihan terakhir ditetapkan pada Tahun 2012 dan belum mengalami kenaikan hingga saat ini,
2. Produksi sampah yang harus dikelola DLHKP dari kurun waktu tahun 2012 hingga saat ini terus menerus meningkat. Dimana pada tahun 2012 produksi sampah hanya sebesar 90 ton/hari hingga saat ini telah mencapai 140 ton/hari.
Kenaikan tarif retribusi ini juga dimaksudkan untuk:
1. menambah area jangkauan layanan kebersihan di Kota Kediri
2. meningkatkan teknologi pengelolaan sampah sehingga tidak lagi menimbulkan residu dan tidak memerlukan lahan pembuangan secara terus menerus
3. meningkatkan layanan kebersihan di Kota Kediri

Dilanjutkan Imam bahwa, Sosialisasi terhadap pemberlakuan kenaikan Retribusi ini sudah dilakukan DLHKP mulai bulan Maret 2024 kemarin dengan mengundang pelaku usaha, perbankan, kesehatan, serta pendidikan.

“Adapun untuk masyarakat dan usaha kecil, karena jumlahnya ribuan kita sosialisasikan dengan memberikan edaran,” Imbuhnya

Bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif retribusi ini,

“Dapat mengajukan permohonan keringanan kepada kepala daerah melalui DLHKP, agar nanti dapat dilakukan pengurangan maupun penyesuaian tarif.”Pungkasnya

Sekedar diketahui pada tanggal (23 / 4 /2024), Beredar surat dari Pemerintahan Kota Kediri ( Pemkot ),dengan nomor 900.1.13.1 / 1279 / 419.111/ 2024, yang menyatakan perubahan tarif kebersihan,dengan edaran tersebut Sejumlah pengusaha restoran dan rumah makan merasa keberatan.[*]

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Pj Wali Kota Kediri Pimpin High Level Meeting TPID Kota Kediri 2024 Sebagai Langkah Kendalikan Inflasi

Sidak Ruang Tahanan, Kapolres Kediri Kota Pastikan CCTV dan Kondisi Tahanan, Semua Aman

Kapolres Kediri Kota Pimpin Pemberian Penghargaan Pada Anggota Dan Taruna Akpol TK IV Angkatan 55 Yang Berprestasi