
Tasfm.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri ( KPU ),menggandeng awak media adakan giat Gathering Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kediri tahun 2024.bertempat di Cafe Hanuman desa kletak kanyoran.Minggu ( 12/5 )
Mochammad Wahyudi Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas menguraikan,atas dasar PKPU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Tentunya pabila calon anggota dewan terpilih khususnya di daerah Kota Kediri,mereka harus mengundurkan diri dulu sebagai anggota DPRD terpilih,” ungkapnya
Memang ada statemen dari KPU – RI yang menyatakan anggota dewan terpilih bisa mencalonkan dirinya,maju untuk menjadi calon kepala daerah.Tetapi aturan terbentur oleh penjadwalan pelantikan Anggota DPRD di Kota Kediri.
“Kalau tidak salah ucapan dari Ketua KPU- RI,sedangkan penjadwalan Anggota DPRD Kota Kediri,pelantikannya dipastikan di pertengahan bulan Agustus,” jelas Wahyudi
Perlu diketahui pendaftaran calon walikota di tanggal 27-29 agustus 2024,
untuk itu bisa dipastikan calon Anggota DPRD terpilih tidak bisa menjadi calon walikota dan wakil walikota.
“Meskipun PKPU untuk pencalonan masih menunggu dari KPU-RI.”Pungkasnya
Acara tersebut dihadiri puluhan awakmedia dari beberapa unsur,media elektronik digital,televisi,radio,media cetak, dan dari pihak kepolisian.[**]
Reporter : Achmad Fitriyadi