TAS FM
News

Hanya 18.246 KTP, Bacalon Dari Perseorangan Tidak Memenuhi Syarat,Dokumen Akan Dikembalikan

Hanya 18.246 KTP, Bacalon Dari Perseorangan Tidak Memenuhi Syarat,Dokumen Akan  Dikembalikan
Hanya 18.246 KTP, Bacalon Dari Perseorangan Tidak Memenuhi Syarat,Dokumen Akan Dikembalikan

Tasfm.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri (KPU),melalui laman resminya rilis kpu kota kediri,sesuai pasal 41 ayat 1 undang undang No 10 2016,jumlah dukungan pemilih dan sebaran untuk bakal pasangan calon perseorangan walikota dan wakil walikota kediri,dalam pemilihan serentak tahun 2024 adalah 23,397 (10% dari jumlah dpt),yang tersebar Sari 3 Kecamatan dan jumlah minimal persyaratan 2 Kecamatan.

Moch wahyudi komisioner KPU Kota Kediri menyatakan,bahwa pada hari minggu (12/5) pukul 22.10 wib KPU Kota Kediri menerima dokumen syarat dukungan bakal Pasangan calon walikota atas nama Ronny Siswanto dan wakil walikota atas nama Fadholi

“Setelah dilakukan penghitungan,dokumen dukungan yang diserahkan sejumlah 18,246.Dan dinyatakan tidak Memenuhi syarat ,” ungkapnya

Selanjutnya setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat KPU Kota Kediri akan mengambil langkah.

” Dokumen akan diserahkan kembali karena tidak memenuhi syarat minimal.”jelas Wahyudi

Perlu diketahui berdasarkan Lampiran KPU no 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024,mengatur tahapan pemilihan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri tahun 2024 sebagai berikut :

a. Tanggal 8 Mei sd 12 Mei 2024.
– tanggal 8 Mei sd 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 Wib sd 16.00 wib
– tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 wib – 23.59 Wib

Bertempat dikantor KPU Kota Kediri Jl.Jaksa Agung Suprapto No 32 Kota Kediri.

Dijelaskan untuk itu KPU Kota Kediri tidak akan memberikan kesempatan untuk perbaikan,berdasarkan.

Sesuai SK KPU 532 th 2024, tahapan penyerahan dukungan 8 – 12 Mei.

Kalau SE KPU Ri 707 2024.Apabila status hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen bakal pasangan calon dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi jumlah dukungan minimal dan sebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan tanda pengembalian menggunakan formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada bakal pasangan calon.” Pungkasnya.”[**]

Reporter : Achmad Fitriyadi

 

Artikel Terkait

Berikan Rasa Aman, Polres Kediri Pam Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Gereja

Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polres Kediri Kota Turun Jalan Berbagi Brosur Himbauan Kamseltibcarlantas

Lakukan Perkembangan Kasus, Polres Kediri Berhasil Amankan Pengedar Narkoba di Badas