TAS FM
News

Lapas Kediri Mendapat Kunjungan dan Pengarahan PK Ahli Utama Ditjenpas Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si

Lapas Kediri Mendapat Kunjungan dan Pengarahan PK Ahli Utama Ditjenpas Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si
Lapas Kediri Mendapat Kunjungan dan Pengarahan PK Ahli Utama Ditjenpas Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si

Tasfm.com – Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sekaligus Kepala Pokja Pencegahan Saber Pungli Menkopolhukam, Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si, memberikan pengarahan penting di Lapas Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Berpusat di Aula Welas Asih Lapas Kediri, acara ini juga dihadiri oleh Kepala UPT se-Korwil Kediri dan dibuka dengan sambutan oleh Kepala LPKA Kelas I Blitar, Giyono, yang turut senang dan terharu dapat bertemu beliau secara langsung, Rabu (03/07/24).

Dalam sambutannya, Giyono mengungkapkan rasa bangganya dapat menghadiri acara ini. “Saya sangat senang dan terharu dapat bertemu dengan Bapak, karena kehadiran pak Nugroho ini betul dinanti-nanti oleh seluruh rekan-rekan di sini. Semoga pengarahan nanti memberikan manfaat besar bagi kita semua,” ujar Giyono.

Selanjutnya, Drs. Nugroho memulai pengarahannya dengan menekankan pentingnya pemahaman tentang hak dan kewajiban tahanan, anak, dan warga binaan, seperti yang tertuang pada BAB II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022. “Setiap individu dalam pemasyarakatan memiliki hak yang harus dihormati, termasuk hak atas perawatan kesehatan, makanan yang layak, dan kunjungan dari keluarga. Di sisi lain, mereka juga memiliki kewajiban untuk mengikuti aturan dan program yang ditetapkan,” ungkapnya.

Pengawasan internal dan eksternal juga menjadi salah satu fokus utama dalam pengarahan ini. Drs. Nugroho menegaskan bahwa pengawasan yang ketat dan transparan diperlukan untuk memastikan setiap fungsi pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tanpa penyimpangan serta Pelayanan Publik Pemasyarakatan yang No Pungli No Corruption

“Pelayanan publik pemasyarakatan harus bebas dari pungutan liar dan korupsi. Setiap petugas harus menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan mematuhi prinsip No Pungli, No Corruption,” tambahnya.

Mengakhiri pengarahannya, Drs. Nugroho menegaskan pentingnya penerapan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap aspek pelayanan pemasyarakatan. Sesuai arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono, seluruh jajaran pemasyarakatan dapat menjalankan tugasnya dengan selalu menghormati dan menerapkan nilai-nilai HAM dalam semua tindakan, transparan, dan berintegritas tinggi.(*)

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

1.219 Lembar Surat Suara di Kota Kediri Rusak, Terbanyak DPRD Jatim

4 Napi Diantara 634 Langsung Bebas,Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H

Awasi Stabilitas Harga Komoditas, DKPP Gelar Monitoring Harian