
Tasfm.com – Terkait pemegang kartu JKN dan KIS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran Kota Kediri memberikan tanggapan dan hak jawab atas pemberitaan. Atas pemberitaan tasfm.com, terkait adanya aturan baru dari BPJS Per November 2024, RSUD Gambiran pungut biaya bagi pasien pemegang JKN dan KIS dan ber KTP Kota Kediri.
Mahbuba legal hukum RSUD Gambiran menyatakan, pihak kami sudah datang ke rumah pasien untuk menjelaskan, bahwa pihak RSUD Gambiran sudah datang ke rumah Titik Indrayati dan Anaknya yang juga pelanggan pasien RSUD Gambiran,.
” Nitra Sari dan dr. Bagus (pihak RSUD Gambiran-red) sudah langsung melakukan kunjungan ke rumah pasien, Senin (9/12/2024),” ungkap Mahbuba.
“Sekaligus, memberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaan pasien yang tidak termasuk kategori kegawat daruratan, selanjutnya pihak pasien sudah bisa menerima dan mengerti penjelasan dari pihak RS Gambiran terangnya dihubungi lewat seluler, Jumat (13/12) petang.
Pasien yang tidak termasuk dalam kondisi kegawatdaruratan bisa dilayani di Faskes 1.
Faskes 1 merupakan fasilitas kesehatan primer yang memberikan pelayanan kesehatan awal kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) contohnya puskesmas atau setara praktek dokter terdekat).
Mahbuba juga menekankan, bahwa berobat di RSUD Gambiran itu tetap gratis dengan klasifikasi tertentu yang sudah dijelaskan oleh pihak RSUD Gambiran.
“RSUD Gambiran menyatakan bahwa, pasien datang pada hari libur (minggu-red), dan seharusnya semua pihak tahu aturan-aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Titik Indrayati seorang ibu dari M. Adrian Pradipta Amzari mengeluhkan pelayanan IGD RSUD Gambiran. Diwaktu Titik memeriksakan anaknya yang sakit diminta membayar Biaya Penanganan Kesehatan Anaknya, pada Minggu 8 Desember 2024, Padahal Anak tersebut Pemegang Kartu JKN dan KIS.
Melalui, Dedy Luqman Hakim yang merupakan Saudara Titik, mengadukan kepada jurnalis tasfm.com, apakah pemegang kartu JKN dan KIS sudah tidak bisa digunakan?,” tukasnya
Reporter : Achmad Fitriyadi