
Tasfm.com – Siswa tidak boleh dikeluarkan dari sekolah secara permanen saat jam sekolah tanpa alasan yang sangat berat dan prosedur yang jelas, karena itu melanggar hak pendidikan. Sanksi pelanggaran tata tertib biasanya berupa teguran, skorsing, atau pemanggilan orang tua, bukan pengusiran permanen yang menghentikan hak siswa untuk belajar, meskipun terkadang terjadi konflik seperti kasus siswa yang dikeluarkan dengan bolos sekolah atau pelanggaran kecil lainnya yang justru harus dibina.
Jika terjadi, sekolah wajib memanggil orang tua untuk mediasi, dan jika tetap harus dikeluarkan, harus ada surat rekomendasi pindah agar siswa tetap bisa sekolah di tempat lain, seperti diakui oleh salah satu wali murid di sekolah negeri Kota Kediri.
ILA, mengungkapkan ia baru mengetahui kasus dikeluarkan anaknya secara permanen lewat pemberitahuan istrinya. “Saya diberitahu istri sehari setelah proses pengeluaran anak saya secara ekstrem,” kata ILA.
Selanjutnya, ILA mengajak jurnalis tasfm.com untuk konfirmasi ke pihak sekolahan, namun, rasa kecewa semakin dalam dirasakannya, karena tidak satupun pengurus sekolahan yang membidangi tidak bisa ditemui dengan beberapa alasan.
“Maaf bapak, Bidang Pembinaan (BP), Bidang Kesiswaan (BK), Bidang sarana dan prasarana (Sarpras) dan Kepala Sekolah (KS) sedang tidak ada ditempat, seSatu dinas luar (DL),” ucap salah satu pengurus sekolah.
Untuk itu, ILA minta tolong untuk menghubungkan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri (Cabdindik). Setelah melalui proses lewat telepon, ILA berhadapan langsung dengan pengurus Cabdin. Setelah mengerti permasalahannya (pihak Cabdin), merasa berterimakasih atas aduan tersebut.
” Pada dasarnya saya akan lakukan pembinaan secara intens lagi kepada oknum sekolah tersebut,” jelas Kacabdin yang diwakili oleh Hari Utomo. Kamis (22/1/2026).
Mediasi buntu, ILA selaku orang tua murid dengan inisial KPY, tetap kukuh dengan pendiriannya untuk memperlakukan pihak sekolah yang telah mengeluarkan anaknya untuk diadili dengan seberat beratnya.
“Sampai hari ini, anak saya drop mentalnya tidak mau meneruskan sekolah, itu akibat ulah oknum yang mengeluarkan diwaktu jam pelajaran, dan diketahui oleh teman – temannya, apakah sepadan kalau hanya diperlakukan pembinaan kepada oknum sekolah tersebut!,” tegasnya.
Untuk dicatat, secara keseluruhan, pengeluaran murid secara permanen dengan cara cara yang kurang beradab oleh sekolah negeri sangat menodai apa yang telah digagas oleh Walikota Kediri Vinanda Prameswati dengan Cabdin/Provinsi untuk membangun ekosistem pendidikan yang kuat melalui kolaborasi vertikal dan horizontal (dengan kepala sekolah/guru/ASN), untuk fokus pada SDM yang cerdas dan berkarakter. (*)
Reporter Achmad Fitriyadi

