Tasfm.com – Kenaikan tarif retribusi kebersihan di Kota Kediri telah melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif pada Tahun 2023, sehingga menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditanda tangani bulan Desember 2023 dan disahkan pada bulan Januari 2024.
Imam Muttakin Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan mengatakan,
“Kami naikkan retribusi kebersihan atas dasar di badan eksekutif dan legislatif sudah menerbitkan Perda No 6 tahun 2023,” ungkapnya
Dasar kenaikan tarif retribusi kebersihan ini sebagai berikut:
1. Tarif retribusi kebersihan terakhir ditetapkan pada Tahun 2012 dan belum mengalami kenaikan hingga saat ini,
2. Produksi sampah yang harus dikelola DLHKP dari kurun waktu tahun 2012 hingga saat ini terus menerus meningkat. Dimana pada tahun 2012 produksi sampah hanya sebesar 90 ton/hari hingga saat ini telah mencapai 140 ton/hari.
Kenaikan tarif retribusi ini juga dimaksudkan untuk:
1. menambah area jangkauan layanan kebersihan di Kota Kediri
2. meningkatkan teknologi pengelolaan sampah sehingga tidak lagi menimbulkan residu dan tidak memerlukan lahan pembuangan secara terus menerus
3. meningkatkan layanan kebersihan di Kota Kediri
Dilanjutkan Imam bahwa, Sosialisasi terhadap pemberlakuan kenaikan Retribusi ini sudah dilakukan DLHKP mulai bulan Maret 2024 kemarin dengan mengundang pelaku usaha, perbankan, kesehatan, serta pendidikan.
“Adapun untuk masyarakat dan usaha kecil, karena jumlahnya ribuan kita sosialisasikan dengan memberikan edaran,” Imbuhnya
Bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif retribusi ini,
“Dapat mengajukan permohonan keringanan kepada kepala daerah melalui DLHKP, agar nanti dapat dilakukan pengurangan maupun penyesuaian tarif.”Pungkasnya
Sekedar diketahui pada tanggal (23 / 4 /2024), Beredar surat dari Pemerintahan Kota Kediri ( Pemkot ),dengan nomor 900.1.13.1 / 1279 / 419.111/ 2024, yang menyatakan perubahan tarif kebersihan,dengan edaran tersebut Sejumlah pengusaha restoran dan rumah makan merasa keberatan.[*]
Reporter : Achmad Fitriyadi