TAS FM
News

Warga Blabak Kota Kediri Keluhkan Pemasangan Tiang Internet di Area Pekarangannya Tanpa izin

Warga Blabak Kota Kediri Keluhkan Pemasangan Tiang Internet di Area Pekarangannya Tanpa izin
Warga Blabak Kota Kediri Keluhkan Pemasangan Tiang Internet di Area Pekarangannya Tanpa izin

Tasfm.com – Terkait jaringan area lokal dan pemasangan tiang wifi atau internet memang harus mengantongi izin. Hal ini diatur dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. UU Nomor 36 Tahun 1999 ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Hanya saja, keberadaan tiang internet itu sering kali menimbulkan kontroversi.

Alasannya, beberapa penyelenggara jasa telekomunikasi melakukannya secara sembarangan tanpa izin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan.

Alhasil, tidak jarang pemasangan tiang internet di kawasan permukiman berujung konflik dengan pemilik lahan.

Suyoto pria warga RT 09 RW 03 Kelurahan Blabak Kota Kediri mengeluh, karena provider yang membangun tiang wifi tersebut tak izin ketua RT/RW setempat.

Sementara Suyoto, mengungkap dirinya akan membangun di area tanahnya tersebut.

“Pembangunan tiang wifi tersebut tak izin terlebih dahulu kepadanya sebagai pemilik tanah, sambil menunjukkan 5 buah tiang,” ungkapnya.

“Kalau dah begini merepotkan, harus hubungin sana sini, saya minta tanggung jawab lah, si pemilik usaha serampangan ini,” terangnya.

M. Rizki Zakaria Lurah atau pemangku wilayah Kelurahan Blabak, waktu dikonfirmasi membenarkan pengaduan warganya Suyoto.

“Iya benar, pak Suyoto ke kelurahan mengadu terkait pemasangan tiang fiber di area pekarangannya yang tanpa izin dia,” bebernya.

Pun begitu, Rizky menerangkan, yang disampaikan warga terkait tiang seluler itu sudah berdiri lama, ada sekitar 2 tahunan,”Ketika saya mulai bertugas di kelurahan blabak sampai dengan sekarang belum ada satupun rekomendasi izin terkait pemasangan tiang seluler,” jelasnya, Selasa (31/12) siang.

“Akan tetapi, saya sarankan untuk konfirmasi ke pihak DPM- PTSP selaku pemangku perizinan,”sambungnya

Disisi lain, Rochmad SR lurah yang terdahulu juga menyatakan, bahwa yang sudah ada suratnya jaman saya hanya ini (titik lokasinya juga sudah ditentukan), sambil menunjukkan perjanjiannya,”Lainnya belum pernah. Hanya koordinasi saja, saya minta PBG dan OSS dulu diberesin. Tp blm ada yg balik,” tegasnya lewat seluler.

Untuk diketahui, Undang-Undang Pemasangan Tiang Internet

Tiang internet atau tiang penyangga fiber optik adalah konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah.

Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.

Bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, keberadaan tiang internet tanpa izin tersebut dapat merusak estetika.

Tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan permukiman jadi tidak tertata.

Lantas, adakah undang-undang yang mengatur pemasangan tiang internet tersebut?

Rupanya, dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, baik perizinan dan kewajiban penyelenggara diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

Selain itu, aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih detail tentang pemasangan tiang internet di wilayahnya.

Aturan Pemasangan Tiang Internet.

tidak hanya tiang internet, semrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus masyarakat.

Oleh karena, masyarakat harus tahu mengenai aturan pemasangan tiang internet yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan.

Pasal 17 UU No. 36, berbunyi

“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait dpm-ptsp (perizinan-red) dihubungi lewat chat dan ditelpon belum bisa dikonfirmasi. (*)

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Siapkan SDM Pekerja yang Unggul, Mas Dhito Berikan Pelatihan Berbasis Kompetensi Pada Warganya

Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual

BAWASLU KABUPATEN KEDIRI MENGADAKAN SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILIHAN LAUNCHING PEMETAAN KERAWANAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEDIRI 2024