TAS FM
News

SPPT PBB Bukan Alat Bukti Kepemilikan : BPPKAD Kota Kediri ,Simak Infonya

SPPT PBB Bukan Alat Bukti Kepemilikan : BPPKAD Kota Kediri ,Simak Infonya
Sosialisasi SPPT PBB , BPPKAD Kota Kediri ,

Tasfm.com – Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kediri ( BPPKAD ) gandeng media untuk acara sosialisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perkotaan dan Pedesaan tahun 2024 ( SPPT PBB-P2 ),dalam hal ini dengan Radio Taurus Adhiswara dan Tasfm.com,bertempat di kantor Tasfm Jl Joyoboyo No 77,Jumat ( 23/2 ).

“SPPT PBB bukan alat bukti kepemilikan,hanya untuk sebagai penentu besarnya pajak terhutang.”Jelas Sugeng Wahyu Purba Kelana SE. M.Si Kepala BPPKAD Kota Kediri melalui tim penyuluh Fandi Reza.

Pengertian Pajak Bumi dan atau Bangunan yang dikuasai atau dimiliki yang dimanfaatkan secara pribadi atau badan kecuali kawasan untuk perkebunan ,perhutanan,pertambangan dan merupakan sumber utama pelimpahan wewenang yang tidak bisa digunakan.

“Adapun yang tidak wajib Pajak adalah aset daerah ,pemakaman/kuburan dan sarana prasarana umum.”terangnya

SPPT PBB-P2 melalui BPPKAD fungsinya sebagai penentu besarnya pajak,yg harus dibayarkan oleh masyarakat terutama pemilik property.Pajak yang diutamakan unsur penerimaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).

“Pelimpahan dari KPP Pratama,dilimpahkan ke masing 2 daerah pada th 2011/2012,semenjak itu
Pemerintah daerah melalui BPPKAD berhak mengelola Pajak PBB”urainya

Kami sudah menyebarkan SPPT PBB melalui Kelurahan dan Rukun Tetangga ( RT ) yang tentunya langsung di distribusikan kemasyarakat,program ini di awali bulan Februari sampai Agustus dalam masa pembayaran,dan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2024.

“Lewat itu akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan dan maksimal dikenakan sampai 24 bulan.”terangnya

Pada tahun 2024 ini bidang pendataan sudah mencetak 96.185 lembar SPPT,( sembilan puluh enam ribu seratus delapan puluh lima ),bila diuangkan sebesar Rp,32.777.578.271,- ( tiga puluh dua milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh limaratus tujuhpuluh delapan duaratus tujuh puluh satu rupiah ).

Wajib Pajak yang sudah masuk terhitung dari awal bulan Februari sampai hari ini ( 23/2/2024 ). Random Kota kediri total Rp, 430.274.349.- ( empat ratus tigapuluh juta duaratus tujuhpuluh empat tigaratus empatpuluh sembilan rupiah ) terdiri dari Pagu :

– Kecamatan Mojoroto berjumlah 6.167.993.314. Dirupiahakan Rp,150.308.667- atau 2,4%.

– Kecamatan Kota berjumlah 13.517.664. Dirupiahkan Rp,136.204 205. – atau 1,1 %

– Kecamatan Pesantren 6.591.013 682. Dirupiahakn Rp 73.550.966.- atau 1.2%.

Jadi total random Kota Kediri kalau dirupiahkan menjadi Rp 430.274.349,- ( empat ratus tigapuluh juta duaratus tujuhpuluh empat ribu tigaratus empat puluh sembilan rupiah ) atau 1,3 persen dari yg sudah dikeluarkan SPPT PBB,

“Terhitung yang sudah sampai ke masyarakat,patut diapresiasi warga sangat antusias dan taat mengenai wajib Pajak.”jelasnya

Animo masyarakat Kota Kediri untuk membayar melalui rekanan,agar mempermudah dalam membayar pajak melalui.

– Bank Jatim, 38,38 %
– Kelurahan, 25,4%
– Bank Mandiri, 2,9%
– Tokopedia, 6,4%
– BNI, 3,55%
– Mobil keliling, 10,11%

Artinya dengan data itu masyarakat Kota Kediri sangat menyambut dengan baik adanya Wajib Pajak SPPT PBB-P2 tahun 2024,dan berharap sebelum jatuh tempo sudah lunas,untuk itu BPPKAD akan membuatkan program sebagai reward yg taat membayar wajib pajak.(Adv)

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Ini Jawaban Caleg PAN Kota Kediri,Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Civitas Akademika Universitas Nusantara PGRI Kediri, Deklarasi Pemilu 2024 Aman dan Damai

Nongkrong Bareng, Mas Dhito Pikul Sayuran Pemberian Petani