TAS FM
News

Ini Jawaban Caleg PAN Kota Kediri,Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Ini Jawaban Caleg PAN Kota Kediri,Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye
Jawaban Caleg PAN Dugaan Pelanggaran Kampanye

Tasfm.com – Dilaporkan Bawaslu karena dugaan pelanggaran kampanye,bagi-bagi bingkisan, Caleg DPRD Kota Kediri dari PAN Ricky Dio Febrian buka suara. Pengusaha rental mobil di Kota Kediri ini membantah melakukan money politik.

“Sesuai dengan titel saya hukum, tidak mungkin saya melakukan kegiatan yang nantinya bisa menjatuhkan saya,” tegas Ricky Dio Febrian di Posko Pemenangannya di Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Kota Kediri, pada Rabu (23/1).

Ditanya tentang tuduhan bagi-bagi bingkisan kepada masyarakat, Mas Dio, panggilan akrab Caleg Dapil 1 Kecamatan Kota Kediri ini menjawab hal tersebut sudah masuk dalam materi klarifikasi Bawaslu. Pun demikian dengan pertanyaan tentang isi dalam bingkisan tersebut.

“Terkait agenda bagi-bagi bingkisan itu biar menjadi proses klarifikasi kepada saya. Saya berusaha menghormati proses Bawaslu tersebut, saya tidak mau menjelaskan diluar kantor bawaslu, karena bisa menjadi fitnah,” terang caleg nomor urut 3 ini.

Mas Dio mengakui menerima surat panggilan klarifikasi Bawaslu Kota Kediri. Dirinya juga tidak keberatan dengan proses hukum tersebut.

“Saya caleg, saya harus menghormati proses berkampanye dan pemilu. Saya amat sangat tidak keberatan. Kalau saya merasa tidak melakukan kesalahan, bagi saya harus kita lanjutkan dan harus kita temui,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Caleg DPRD Kota Kediri dari PAN Ricky Dio Febrian, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kota Kediri (Bawaslu). Dia diduga membagi-bagikan bingkisan kepada masyarakat dan melanggar aturan kampanye.

Selain itu, beredar video melalui pesan WhatsApp tentang, kegiatan Caleg PAN nomor urut 3 itu. Dalam video tersebut, Mas Dio dengan timnya tengah membawa bingkisan dalam jumlah banyak. Kemudian bingkisan itu dibagikan kepada warga. Bahkan, terdapat atribut kampanye berupa surat suara dan stiker.

Yudi Agung Nugraha Ketua Bawaslu Kota Kediri mengatakan, mengakui menerima laporan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh Caleg PAN Dapil 1 Kota Kediri itu. Tapi, saat ini masih dalam kajian.

“Kasusnya masih dalam kajian Divisi Penanganan Pelanggaran. Jadi kami masih belum bisa memberikan keterangan yang detail,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (22/1).

Pelanggaran kampanye terjadi, kata Yudi, apabil calon kedapatan membagikan bingkisan yang diluar bahan kampanye. Tapi, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ricky Dio Febrian.

Masih kata Yudi, Bawaslu baru bisa menyampaikan hasil dugaan pelanggaran tersebut, setelah 14 hari sejak masuknya laporan.*

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

100 Hari Kerja Pj Wali Kota Kediri Zanariah. Kendalikan Inflasi, Perbaiki Ekonomi, Tekan Stunting, Jaga Lingkungan, Salurkan Bansos, Hingga Raih Banyak Prestasi.

Lapas Kediri Gelar Pos Layanan Terpadu untuk Pelayanan Kesehatan WBP Lansia

Meriahkan Rangkaian Acara Menyambut Hari Bhakti Imigrasi Ke-74, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Gelar Program Paspor Simpatik