TAS FM
News

Semarawutya Tiang dan Kabel WiFi di Kediri, Pemkot: Sementara Hentikan Rekomendasi Pemasangan

Semarawutya Tiang dan Kabel WiFi di Kediri, Pemkot: Sementara Hentikan Rekomendasi Pemasangan
Semarawutya Tiang dan Kabel WiFi di Kediri, Pemkot: Sementara Hentikan Rekomendasi Pemasangan

Tasfm.com – Semrawutnya kabel WiFi, terutama yang dipasang di atas jalan atau tiang, menjadi masalah yang umum dan sering dikeluhkan warga. Kabel yang tidak teratur dan bahkan melintang rendah atau nyangkut di pohon bisa membahayakan pengguna jalan dan menimbulkan gangguan estetika.

Pemasangan kabel provider wifi dan tiang wifi yang menjamur secara tidak beraturan di Kota Kediri, memicu LSM Aliansi Masyarakat Indonesia Bersatu mendatangi Balai Kota Kediri, Rabu (23/4/2025) pagi. menanyakan terkait legalitas dan keamanannya.

Revi Pandega perwakilan LSM, menyoroti keberadaan tiang-tiang milik beberapa provider besar seperti CS Net, Fiberstar, Biznet, dan MyRepublic hanya memiliki izin rekomendasi dari dinas terkait, dan rekomendasi itu dibuat alibinya untuk negoisasi proses pemasangan dengan RT/RW setempat.

“Beberapa titik yang paling semrawut seperti di kuburan burengan dan perempatan bangsal. Sangat mengganggu estetika dan membahayakan pengguna jalan,” kata Revi dalam orasinya.

Selang beberapa saat, perwakilan aksi ditemui di ruang sekartaji, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Kediri, I Made Dwi Permana memberi penjelasan. “Bahwa DPUPR hanya memberikan rekomendasi regulasi, dan pemberian rekomendasi pemasangan tiang wifi maksimal empat tiang dalam satu titik. pun begitu banyak provider memasang tiang secara diam-diam tanpa rekomendasi,” ungkapnya

Lebih jauh Made menerangkan, rekomendasi itu sifatnya terkait dengan tehnis titk-titik pemasangan mana yang boleh dan tidak boleh dipasang.

“Untuk itu, pihaknya akan segera bekerja sama dengan dinas terkait untuk segera mengundang pemilik provider untuk pendataan ulang terkait dengan utilitas-utilitas yang provider miliki, sehingga nanti kita bisa melakukan penertiban,” jelasnya.

Ridwan Ismawan Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menambahkan. Saat ini terdapat 17 jaringan fiber optic di Kota Kediri, namun baru 12 yang mengantongi izin.

“Kami akui, belum ada peraturan resmi yang mengatur itu. Tapi dalam dua hari ini berjanji akan dilakukan pemetaan, dan minggu depan akan ada aksi di lapangan. Kalau tidak berizin, akan kami turunkan,” imbuhnya.

Terkait izin pemasangan ke RT/RW setempat, Ridwan menegaskan, itu jelas salah, sampai hari ini pemerintah melalui dinas terkait belum pernah mengeluarkan produk izin, terkait pagelaran fiber optik.

“Rekomendasi itu dikeluarkan oleh dinas terkait, jadi bukan RT/RW, namun pemerintah akan berkolaborasi menberikan sosialisasi ke kelurahan dan warga agar mengerti,” tutupnya.

Pemerintah Kota Kediri saat ini masih proses pengkajian terkait ruang milik jalan (rumija), titik mana saja yang akan disediakan untuk disewa bagi provider. Pemerintah Kota Kediri untuk sementara menghentikan proses rekomendasi sampai ada Peraturan daerah tentang regulasi pemasangan tiang dan kabel provider wifi. (*)

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Pj Wali Kota Kediri Beri Semangat dan Motivasi Peserta Grand Final Kediri Cyber Security Competition

Mas Dhito Gelar Nyoto Bareng Pedagang Soto Branggahan di Kediri

Lomba Burung Piala Mas Bup, Bupati Dhito: Tak Hanya Sekedar Penyaluran Hobi