TAS FM
News

Rugi Hingga 100 Juta, Polres Kediri Ringkus Pencuri Tanaman Hias di Kandat

Rugi Hingga 100 Juta, Polres Kediri Ringkus Pencuri Tanaman Hias di Kandat
Rugi Hingga 100 Juta, Polres Kediri Ringkus Pencuri Tanaman Hias di Kandat

Tasfm.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Kandat mengamankan seorang pria berinisial YKW (37) asal Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Pria ini diamankan lantaran diamankan dugaan pencurian tanaman hias langka milik DS (45) Desa Blabak Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Korban mengaku kehilangan tanaman hias langka berjenis kuping gajah varigata yang harganya mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama mengatakan, dugaan pencurian tersebut dilakukan oleh terduga pelaku pada Sabtu (27/4/2024) silam. Korban kehilangan tanaman hias langka jenis kuping gajah varigata dengan harga ratusan juta rupiah.

“Korban sempat memergoki terduga pelaku sebelum akhirnya kabur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp100 juta,”kata Dr Fauzy, Senin (24/6/2024).

Kasat Reskrim menuturkan, pada saat itu, korban melihat ada orang yang memasuki halaman rumahnya. Orang yang tidak dikenal itu kemudian mengambil bunga hias langka jenis kuping gajah varigata dengan cara dicabuti dari potnya.

Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung berusaha mengejar terduga pelaku. Akan tetapi terduga pelaku berhasil kabur membawa tanaman hias yang dicuri.

“Sarana milik terduga pelaku yakni sepeda motor Honda Vario miliknya tertinggal di dekat rumah korban. Kemudian pemilik tanaman melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan kami langsung melakukan penyelidikan,” tutur AKP Dr Fauzy.

Menindaklanjuti laporan dari korban Unit Reskrim Polsek Kandat bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan serta mencari bukti-bukti serta petunjuk.

Kemudian didapatkan informasi mengenai identitas pelaku dari sepeda motor yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).

“Berawal dari sepeda motor milik terduga pelaku kita bisa mengamankannya,”terangnya.

Penyelidikan terus dilakukan, sampai akhirnya keberadaan terduga pelaku ditemukan yakni berada di daerah Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi. Petugas pun melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Kediri dan Resmob Polres Banyuwangi.

“Akhirnya terduga pelaku berhasil kami amankan di Banyuwangi. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian bunga hias tersebut,” jelasnya.

Bunga hias hasil curian tersebut sudah dijual melalui media sosial Facebook, dan uang hasil penjualannya dipergunakan utk keperluan sehari-hari. Saat ini terduga pelaku ditahan di Polsek Kandat dan masih dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Diamankan di Polsek Kandat dan saat ini masih dimintai keterangan diduga masih ada kejadian serupa ditempat lainnya,”ungkap AKP Dr Fauzy.(*)

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Pengedar Sabu Asal Wates Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri

Tasfm.com – Inspektorat Kabupaten Kediri,berprinsip akan tetap memonitoring, tentang Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa,sesuai dengan Peraturan Bupati ( PerBup ),yang telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan,pengisian perangkat desa merupakan kewenangan Pemerintah Desa ( PemDes ).Pemkab hanya mengeluarkan regulasi dalam bentuk PerBup.diluar itu Pemkab tidak ikut cawe – cawe ( mengatur ),dalam Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa tersebut. Wirawan,SE.Ak.MM.CA.Selaku Plt,Inspektorat Kabupaten Kediri,waktu dihubungi lewat handphone.Selasa,( 26/12), menyatakan,terkait berita yang ditayangkan oleh pihak tasfm.com,tentang dugaan pungli oleh pihak Penyelanggara Desa ( PemDes ),saya baru mengetahui mas,sebab sampai saat ini Inspektorat,belum mendapat laporan berapa Desa dan berapa lowongan Perangkat Desa yang akan diisi. “Prinsip Inspektorat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa ( DPMPD ) tetap memonitoring,proses pengisian perangkat desa tersebut.” Ungkapnya Selanjutnya Wirawan menegaskan,walaupun Inspektorat Kabupaten tidak terlibat dalam proses pengisian perangkat Desa,dan pemangku sebenarnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa ( DPMPD ),Inspektorat akan tetap menindak lanjuti nya. “Kalau pun,ada dugaan pelanggaran sebagaimana diatur,di dalam Perbup atau Peraturan Perundang – Undangan,inspektorat akan melakukan pemeriksaan.”tegasnya. Untuk diketahui,jurnalis tasfm.com pada hari kamis,tanggal 21 Desember 2023,menemukan dugaan pungli,atau pelanggaran dalam proses pemilihan perangkat Desa,tepatnya di desa Ploso Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.tatkala diminta sejumlah uang oleh oknum Kepala Desa diwilayah Kecamatan Mojo tersebut.dan dalam proses investigasi jurnalis tasfm.com,menghadap ke kantor DPMPD Kabupaten Kediri, di jalan PB Sudirman No 141 ,untuk meminta konfirmasi tentang berita tersebut,tapi belum bisa ditemui.alasan staf DPMPD,bapak pimpinan masih sibuk, tugas di lapangan.* Reporter : Achmad fitriyadi

Awal Ramadhan, Pemerintah Kembali Gelontorkan Bantuan Pangan Untuk 33.632 Penerima di Kota Kediri