Tasfm.com – Penjabat Pengurus Akta Tanah selama ini identik dengan tugasnya tentang pengurusan pengesahan pertanahan,untuk itu sebelum memberikan jasa kepengurusan kepada PPAT atau Notaris PPAT,warga diharapkan tahu tentang hak haknya sebagai pemohon
Mugiono S.sos Pjs Lurah Desa Jongbiru ditemui jurnalis tasfm.com Achmad Fitriadi di kantor Kecamatan mengatakan.
“Mengacu pasal 3798 tentang PPAT,disitu menerangkan uang jasa (honorarium) saksi sudah didalam dari nilai transaksi 1% (satu persen).” Ungkapnya.
Bertempat di Kantor Kecamatan Gamperejo Jl.Kediri Kertosono KM.6 No.42, Gampeng Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Kamis ( 16/5).
Untuk itu kenapa pihak pelayanan dalam hal ini kelurahan merasa wajib memberikan edukasi kepada warganya
“Tujuan kami ( pihak kelurahan) untuk bisa bertemu dengan pihak notaris ppat ialah,Agar kami bisa berdiskusi,siapa pelaksanaannya dan siapa pemohonnya,”jelasnya
Dikarenakan ini masalah hukum pihak kelurahan sendiri tidak mau merasa dikambing hitamkan,karena selama ini kelurahan lah yang menjadi ajang keluhan warga nya dalam hal kepengurusan pertahanan.
” Tujuan kami satu mas,hak dan tujuan masing masing itu jelas dan sah legal formal secara hukum,jadi tidak ada tendensi di pihak kami,”Pungkasnya
Sekedar diketahui pada pasal 3798 tentang PPAT ,memang menerangkan PPAT tidak boleh menarik biaya lebih dari 1% dari nilai transaksi
Dan biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat akta di PPAT adalah 1% dari nilai transaksi tanah yang tercantum dalam akta.
Contoh : Nilai transaksi jual beli tanah adalah Rp. 200 juta, maka biaya pembuatan Akta di PPAT adalah Rp. 2 juta.[**]
Reporter Achmad Fitriyadi