TAS FM
News

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Pengelapan Ratusan Pakaian Brand Scotch

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Pengelapan Ratusan Pakaian Brand Scotch
Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Pengelapan Ratusan Pakaian Brand Scotch

Tasfm.com – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil ungkap kasus penggelapan dalam jabatan dan berhasil mengamankan NN, warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, seorang Koordinator Brand Scotch Kediri diamakan Satreskrim Polres Kediri Kota.

Perempuan berusia 44 tahun tersebut diamankan karena melakukan penggelapan ratusan piece pakaian Brand Scotch.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fatur Rozikin, S.H. mengungkapkan tindak pidana penggelapan tersebut diketahui pada awal Mei 2024 lalu. Awalnya koodinator Scotch Jawa Timur melakukan audit di sebuah store scotch di Kota Kediri.

Pihak Scotch menemukan dua lembar faktur pengiriman baju dan celana ke PCC Ponorogo. Kemudian dilakukan pengecekan ke Kepala Toko Madiun, ternyata diketahui tidak ada pengiriman. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota.

Dalam melakukan modusnya, tersangka menjual barang-barang brand Scotch dengan cara memerintahkan SPG untuk mengeluarkan barang. Tersangka beralasan jika barang tersebut akan dikirim ke bazar PCC Ponorogo.

“Namun barang tersebut ternyata tidak dikirim ke bazar PCC Ponorogo, namun dijual ke orang berinisial M,” ungkap Kasat Reskrim.

Iptu Fathur menambahkan untuk satu pieces barang dijual dengan harga Rp. 40.000. Tersangka menjual barang berupa baju koko kombo sebanyak 429 pieces, baju koko bordir 108 pieces. Selain baju tersangka juga menjual celana chinos sebanyak 260 pieces dan celana formal sebanyak 39 pieces.

Dari pengakuannya, perbuatan penggelapan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Tersangka menerima uang sebesar Rp 32.960.000 dari hasil penjualan baju dan celana tersebut.

“Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang pinjam online oleh tersangka,” ungkap Iptu Fathur.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (*)

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Mbak Cicha Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri

Perdana Digunakan Latihan Persik, Mas Dhito Sebut Perencanaan Tahap 2 Stadion GDJ Selesai Agustus

Jelang Mudik ,Team Gabungan Polres Kediri Kota Sidak SPBU Periksa Takaran dan Pastikan Stok BBM Aman