
Tasfm.com – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Juli 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi.
Perkembangan terkini ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah turut mengurangi tekanan di pasar energi global, tercermin dari harga minyak yang kembali mendekati level sebelum konflik dan berkurangnya kekhawatiran terhadap gangguan pasokan energi. Kendati demikian, risiko geopolitik masih perlu dicermati mengingat stabilitas kawasan masih rentan terhadap potensi eskalasi baru.
Indikator perekonomian global di atas ekpektasi pasar, namun mengalami divergensi antarnegara di tengah tekanan inflasi yang meningkat. Amerika Serikat cenderung resilien dengan pasar tenaga kerja yang solid namun inflasi mengalami kenaikan, sementara Tiongkok masih menghadapi lemahnya konsumsi domestik dan investasi swasta. Di Eropa, aktivitas ekonomi masih tertahan oleh permintaan yang lemah meskipun sektor manufaktur mulai membaik.
Pada Juni 2026, OECD dan World Bank merevisi ke bawah outlook pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 2,8 persen dan 2,5 persen, namun berpotensi semakin menurun jika konflik kembali meningkat atau gangguan pasokan komoditas energi berlangsung berkepanjangan.
Kinerja intermediasi perbankan meningkat dengan profil risiko yang terjaga. Pada Mei 2026, kredit tumbuh sebesar 11,51 persen yoy menjadi sebesar Rp8.918 triliun (April 2026: tumbuh sebesar 9,98 persen yoy).
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 21,95 persen, diikuti oleh Kredit Modal Kerja sebesar 8,09 persen, sedangkan Kredit Konsumsi sebesar 5,89 persen. Adapun berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 18,39 persen yoy, sementara itu kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif sebesar 0,60 persen yoy (April 2026: 0,16 persen yoy). Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,98 persen yoy.
Porsi produk kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,34 persen. Per Mei 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh sebesar 37,72 persen yoy (April 2026: tumbuh 37,29 persen yoy) menjadi Rp30,1 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 31,76 juta (April 2026: 31,76 juta).
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,49 persen yoy (April 2026: 11,39 persen yoy) menjadi Rp10.294 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 20,53 persen yoy, 10,17 persen yoy, dan 10,21 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Mei 2026 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 108,20 persen (April 2026: 111,13 persen) dan 24,74 persen (April 2026: 25,39 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 186,54 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,17 persen (April 2026: 2,17 persen) dan NPL net terjaga di 0,84 persen (April 2026: 0,84 persen). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,72 persen (April 2026: 8,82 persen). Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,45 persen (April 2026: 2,46 persen).
Ketahanan permodalan perbankan tercatat kuat dengan buffer mitigasi risiko yang memadai, tecermin dari CAR tercatat sebesar 23,74 persen (April 2026: 23,97 persen).
Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±36.191 rekening (prev: ±33.836 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo KM 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha.
Selain itu, penyidik OJK berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (aset recovery). Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Terdapat dua putusan Mahkamah Konstitusi yang baru diterbitkan yang pada pokoknya mengatur terkait pembayaran manfaat pensiun. OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat, serta akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan OJK. Putusan tersebut memiliki cakupan yang terbatas, yaitu hanya berlaku bagi manfaat pensiun pada program dana pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak, dengan pilihan pembayaran secara sekaligus atau berkala ditentukan oleh peserta atau penerima manfaat. OJK mendorong implementasi putusan tersebut dilakukan setelah dana pensiun yang terdampak melakukan penyesuaian Peraturan Dana Pensiun (PDP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Reporter : Panji Achmad Chaplin

