
Tasfm.com – Motif Mutilasi sadis wanita dalam koper merah diketahui, bernama Uswatun Khasanah di Ngawi ternyata adalah sakit hati dan cemburu. Tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok yang merupakan suami siri dari korban mengaku bahwa anak kandungnya pernah disebut korban akan menjadi PSK (pejaja seks komersil) dan dirinya hanya dikenalkan sebagai suami siri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman S.H., S.I.K, M.H, dalam keterangan akun resmi IG,humaspoldajatim mengatakan, ucapan itu dilakukan korban ketika tersangka dan korban sedang berselisih paham. Selain itu, korban juga kerap meminta uang kepada tersangka saat sedang bertemu.
“Anak pertama tersangka Antok dikatakan hal seperti itu, maka ini membuat dirinya sakit hati. Korban juga sering meminta uang kepada tersangka dan itu sudah disiapkan saat berada di hotel sebesar Rp 1 juta,” kata Farman, Senin (27/1/2025) siang.
Kemudian, tersangka juga cemburu karena hanya dikenalkan ke tetangga korban sebagai suami siri. Sedangkan, korban kerap menerima tamu pria ke dalam kostnya.
“Tersangka Antok cemburu karena mengetahui korban pernah memasukan pria lain ke dalam kostnya, sementara dirinya dikenalkan kepada tetangga kostnya hanya sebagai suami sirinya,” tutur Farman dalam pressrealese.
Farman menjelaskan bahwa tersangka menghabisi korbannya di sebuah kamar di Hotel Kediri. Korban tewas dengan cara dicekik. Lalu untuk menghilangkan jejak, tersangka membeli pisau dari salah satu minimarket. Pisau itu juga yang digunakan untuk memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.
“Anggota tubuh korban dimutilasi lalu dibuang di tiga tempat berbeda. Di Ngawi, Tulungagung dan Ponorogo,” tegas Farman.
Disisi lain, Iptu M. Fathur Rozikin Kasat Reskrim Kota Kediri membenarkan adanya presreleae tersebut, ia mengatakan bahwa dirinya ikut ke Polda Jatim untuk menerangkan.
“Kebenaran Rohmad Tri Hartanto alias Antok berdasarkan penyidikan polisi melakukan pembunuhan di hotel Adi Surya Kediri,” dihubungi terpisah, Senin (27/1) petang.
Atas perbuatannya, penyidik Unit Jatanras Polda Jawa Timur menjerat Rohmad Tri Hartanto alias Antok dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Reporter : Achmad Fitriyadi