TAS FM
News

Mbak Wali Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Mbak Wali Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Mbak Wali Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Tasfm.com – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati berkomitmen untuk memastikan pekerja rentan di Kota Kediri mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu diperkuat dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Bersama Camat dan Lurah se-Kota Kediri. Acara berlangsung di Grand Panglima, Senin (25/05/2026).

“Berkaitan dengan perlindungan jaminan ketenagakerjaan kita tahu bahwa pembangunan bukan hanya tentang infrastruktur. Tetapi juga tentang bagaimana pemerintah hadir memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran yang penting,” ujarnya.

Mbak Wali menjelaskan bahwa berkaitan dengan perlindungan ketenagakerjaan atau jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja rentan, menjadi perhatian bersama. Dengan adanya perlindungan ketenagakerjaan ini, dapat menjamin asuransi risiko pasca kecelakaan kerja serta kematian. Sebab ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, berakibat pada ekonomi keluarga. Jaminan pada Pekerja rentan ini sudah diatur dalam Perwali Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Bersumber dari DBHCHT.

Kemudian juga dijelaskan yang dimaksud pekerja rentan ini di antaranya, buruh pabrik rokok, pedagang asongan, tukang becak, pemulung, tukang ojek, buruh tani, pekerja disabilitas atau pekerja sosial keagamaan. Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 6 dan maksud dari pekerja rentan diatur pada pasal 8. “Yang bisa diback up pemerintah ini adalah pekerja rentan. Di sini yang dimaksud adalah yang memiliki usaha sendiri dan ada pembatasan usahanya tidak berbadan hukum. Jenis perlindungan yang diberikan adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan sosial,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Mbak Wali menekankan bahwa agar perlindungan kepada pekerja rentan ini berjalan optimal dibutuhkan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya, bagi para pemberi kerja untuk memberi iuran jaminan ketenagakerjaan. Hal ini sebagai wujud pemberian rasa aman bagi pekerjanya. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, pemberi kerja dan BPJS Ketenagakerjaan, harapannya kesejahteraan masyarakat juga meningkat.

Lalu, menjaga stabilitas ekonomi keluarga. Sebab pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bahkan kematian mempengaruhi ekonomi keluarga yang ditinggalkan. “Dengan adanya manfaat dari jaminan perlindungan ketenagakerjaan ini harapannya stabilitas ekonomi keluarga tidak terpuruk. Manfaat yang didapat bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan atau membuka usaha,” paparnya.

Wali kota termuda ini menegaskan bahwa ada satu hal yang harus dicermati. Yakni, tepat sasaran. Saat ini Dinas Sosial telah melakukan survei berkaitan dengan desil. Hal ini untuk memastikan bahwa yang termasuk dalam desil 1-5 benar-benar warga tidak mampu. Dari survei yang dilakukan diharapkan data yang dimiliki Pemerintah Kota Kediri adalah data akurat. “Saya minta Bapak Camat dan Bapak Ibu Lurah mendampingi saat ada survei. Jadi data yang dihasilkan ini akurat dan program yang kita berikan ini tepat sasaran,” tegasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri Suriyadi mengungkapkan saat ini posisi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Kediri di angka 49% dari target di tahun 2026 sebesar 62%. Kota Kediri berada di posisi keempat di Provinsi Jawa Timur. Selama tahun 2026, dari 1 Januari hingga 30 April, BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan manfaat terhadap 2.806 kasus dengan nominal 47 miliar yang bisa dimanfaatkan oleh pekerja maupun ahli waris. Dengan rincian jaminan kematian 61 penerima. Lalu penerima beasiswa, yakni anak-anak dari orang tua yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian. Sampai dengan April ada 198 penerima. Untuk tahun 2025 khususnya pekerja rentan yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Kediri sudah memberikam manfaat kepada 21 ahli waris. “UCJ ini adalah bukti kehadiran pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Untuk tahun 2026 telah terlindungi 11.216 pekerja rentan. Dan untuk anggaran tahun ini masih akan ditambahkan dimana melalui pertemuan hari ini kita akan diskusikan untuk validasi datanya,” ungkapnya.

Turut hadir, Kepala Dinkop UMTK Eko Lukmono, Kepala OPD terkait, Camat dan Lurah, serta tamu undangan lainnya. (*)

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Ciptakan Rasa Aman Pada Masyarakat, Polres Kediri Kota Gelar Patroli Blue Light

Mas Dhito Tegaskan Koperasi Merah Putih Tak Boleh Ditunggangi Politik

Mbak Wali Dampingi Gubernur Jatim Berangkatkan Jalan Sehat dan Tinjau Pasar Murah