
Tasfm.com – Polisi hingga kini belum menahan Wahyudi tersangka penipuan investasi bodong madu klanceng. Padahal kasus ini sudah bergulir selama kurang lebih 5 sampai 6 tahun. Penyidik sedang melakukan penambahan bukti, keterangan saksi atau pemenuhan unsur formil/materiil.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini sedang bergulir kembali. Jurnalis tasfm.com berhasil mengumpulkan informasi dan data bersumber dari puluhan korban yang sedang diperiksa oleh Tim Dittipideksus Bareskrim Polri (Direktorat Tindaka Pidana Ekonomi dan Khusus).
Hampir semuanya, puluhan korban yang sedang menjalani pemeriksaan mendapatkan pertanyaan yang sama walaupun pemeriksaan dilakukan secara maraton dan terpisah.
Siti Aisiyah, berasal dari Ngawi mengungkapkan mengetahui Wahyudi pertama kali di Dhoho TV, saat promosi investasi madu lanceng. Ketika, Wahyudi ikut mempromosikan bersama Chrisma Darma. “Saya tertarik,” kata Siti meskipun jauh tetap datang ke Mapolres Kota Kediri, Selasa 14 Juli 2026, untuk memenuhi surat panggilan.
Karena ketergiurannya pada iklan promosi, Siti melanjutkan mendatangi kantor koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) di Stadion Brawijaya Kota Kediri (kantor lama) untuk mendaftar jadi anggota koperasi.
Setelah jadi anggota, ia diarahkan untuk mengikuti gathering NMS di hotel Insumo. Dalam gathering, Siti melihat dan mendengarkan Wahyudi ikut memberikan keterangan terkait produk atau mempromosikan kepada peserta gathering.
“Wahyudi juga ikut promosi, sebab di dalam susunan pengurus sebagai sekretaris,” tegasnya.
Siti mengaku mengalami kerugian secara pribadi sekitar Rp 300 juta dan secara kemitraan rugi sekitar 2,2 Miliar. Korban rata rata mengaku, belum sempat menikmati hasil investasi itu. Karena setelah panen, mereka masukkan lagi uangnya untuk berinvestasi.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Isnani Agustina, salah satu korban yang berasal dari Kandat Kabupaten Kediri. Namun, ia merasa heran dengan belum ditahannya Wahyudi, yang natabene Wahyudi juga punya andil besar di koperasi NMS seharusnya secara otomatis ia juga ditahan, “Lha ketuanya si Chrisma aja sudah ditahan, Wahyudi kok belum,” katanya dengan ketus.
Menurutnya, Sebelum mengadakan rapat anggota tahunan koperasi NMS (RAT) tidak berhak berganti menjadi koperasi NMSI. “Itu salah satu bukti pelanggaran Wahyudi untuk melakukan penipuan dan penggelapan,” tandasnya.
Korban berharap, Polisi segera melakukan penahanan terhadap Wahyudi. Jangan sampai kepercayaan rakyat kepada pemerintah dan aparat hukum dirusak oleh para elite kekuasaan yang tunduk kepada para kapitalis. (*)
Reporter : Panji Achmad Chaplin

