TAS FM
News

Lindungi Hak Pendidikan Anak di Sekolah, Dinas Pendidikan Gelar Diskusi Bersama Guru BK Se-Kota Kediri

Lindungi Hak Pendidikan Anak di Sekolah, Dinas Pendidikan Gelar Diskusi Bersama Guru BK Se-Kota Kediri
Lindungi Hak Pendidikan Anak di Sekolah, Dinas Pendidikan Gelar Diskusi Bersama Guru BK Se-Kota Kediri

Tasfm.com – Sebagai wujud pemenuhan hak anak dalam memperoleh pendidikan sesuai dengan anamat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan Kota Kediri menggelar Diskusi Pendidikan dengan menghadirkan Guru BK se-Kota Kediri, Kamis (30/5). Mengusung tema Menjamin Keberlanjutan Pendidikan Anak yang Berhak Mendapatkan Perlindungan Khusus Di Jalur Formal, diskusi tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar Guru BK lebih memahami anak-anak yang perlu mendapatkan pendampingan khusus melalui konseling.

Pada kegiatan yang berlangsung di Aula SMP Negeri 1 Kediri tersebut, Moh Anang Kurniawan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri menyampaikan dirinya sangat menyayangkan pihak sekolah yang serta-merta mengeluarkan siswa pelaku kenakalan tanpa adanya pendalaman masalah terlebih dahulu. “Kadang ada anak bermasalah di sekolah, entah sebagai korban atau pelaku jadi dikeluarkan dari sekolah. Makanya kita beri pemahaman pada sekolah agar didalami terlebih dahulu jangan begitu anak nakal langsung dikeluarkan sehingga hak pendidikannya hilang,” ujar Anang.

Menurutnya, mengeluarkan siswa dari sekolah justru akan menimbulkan masalah baru baik dari sisi psikologis anak dan masa depan anak. Apabila dijumpai masalah kenakalan anak tingkat berat hingga membuatnya berhadapan dengan hukum, Anang tetap mengimbau pihak sekolah agar mencari solusi lain. “Hak pendidikan anak harus tetap dijaga. Jangan sampai dia putus sekolah malah menjadikan perjalanan hidupnya lebih sulit lagi. Kita mencari jalan terbaik agar nama baik sekolah terlindungi tapi juga tidak memutus hak pendidikan anak,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa tugas Guru BK adalah mengetahui serta memahami perilaku dan teknik konseling pada siswa sehingga mampu membantu siswa dalam mengatasi permasalahannya. Untuk itu, Anang mengimbau pihak sekolah agar apabila terjadi kenakalan agar menelusuri terlebih dahulu penyebab kenakalan pada anak, kemudian diselesaikan agar penyebab-penyebab kenakalan itu tidak muncul di kemudian hari. Dengan adanya diskusi tersebut, dirinya berharap agar semua anak di Kota Kediri mendapat hak-hak pendidikannya, meskipun anak tersebut memerlukan perlindungan khusus.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri M Isa Ansori dari Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur sebagai narasumber serta Heri Nurdianto, Ketua Dewan Pendidikan Kota Kediri.

Artikel Terkait

Pj Wali Kota Kediri Beri Penjelasan Pengajuan LKPJ Tahun Anggaran 2023

Waketum KONI Kota Kediri,Kepala Pelatih Wushu Sanda Jatim : Bawa Cabor Unggulan Raih Target Di PON 2025

Mas Dhito Bangunkan Rumah Janda Yang Hidup Sebatangkara