TAS FM
News

KPU Kota Kediri Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,Simak Infonya

KPU Kota Kediri Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,Simak Infonya
KPU Kota Kediri Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,Simak Infonya

Tasfm.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri (KPU) melakukan sosialisasi Tahapan-tahapan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawatimur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri yang dihelat 27 November 2024.Kegiatan berlangsung di salah satu Hotel yang berada Kota Kediri,Rabu,malam (10/7).

Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Teknis Adib Zaimatu Sofi menerangkan secara garis besar PKPU Nomor 8 Tahun 2024.Tentang syarat Pencalonan Kepala Daerah.

Reza Cristian SH Ketua KPU Kota Kediri menyampaikan, malam ini kita mengadakan sosialisasi terkait dengan tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024.

“ Sosialisasi kali ini diharapkan partai politik pengusung bisa bersiap-siap terkait syarat-syarat apa yang disiapkan pada waktu pendaftaran calon pada bulan Agustus 2024 nanti, ” katanya

Selanjutnya Reza menjelaskan, bila dalam proses pendaftaran calon dari calon perseorangan karena tidak ada, dan diperkirakan pasangan calon yang diusung dari parpol maksimal 4 paslon. Kalau untuk 5 Paslon sepertinya berat.

“Jadi sosialisasi malam ini bagi parpol yang akan mengusung calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan datang,sehingga pada saat pendaftaran parpol tidak mengalami kendala atau kesulitan, ” jelas Reza

Ditempat yang sama Roihatul Jannah divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menambahkan sosialisasi kali ini menyampaikan syarat-syarat pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Kediri.

“Seperti, terkait persyaratan Paslon mengurus SKCK, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri, keabsahan ijasah dan persyaratan lainnya,”terangnya

Sedangkan syarat pencalonan perseorangan maupun tim tersebut,untuk persyaratannya sendiri kayak contohnya kayak SKCK ijazah terus surat kesehatan dan lain sebagainya itu harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum diunggah di aplikasi Sistem informasi pencalonan (Silon).

“Nah kalau untuk aplikasi silonnya kan terakhir tanggal 29 agustus pada waktu pukul 23.59 Wib,diharapkan partai pengusung nanti 1 jam sebelumnya sudah menginggahnya “jannah menjelaskan

Terkait apakah nanti silon berpotensi gugatan terhadap KPU , mengacu pemilu yang diadakan sebelumnya silon salah satu penyebabnya.

Roihatul jannah menandaskan ,”kegiatan ini untuk mensosialisasikan tentang PKPU 8 2024,untuk kelanjutannya lebih mendalam nanti ada bimtek lagi dari KPU Provinsi, KPU Kota Kediri sendiri kalau sebelum ada bimtek dari KPU Provinsi belum bisa memberikan penjelasan,” pungkasnya

Turut hadir,OPD ,Forkopimda Kepolisian,Bawaslu Kota Kediri, perwakilan fungsionaris partai dan tamu undangan lainnya.(*)

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Kota Kediri Jadi Titik Pertama Safari Ramadan 1445 H, Pj Gubernur Jawa Timur dan Pj Wali Kota Kediri Serahkan Secara Simbolis Santunan Anak Yatim

Ini Pesan KH.Said Aqil Siroj Kepada Bro Ronny di Soto Pojok Kediri : Simak Yuk !

BK PON Sepak Bola di Lapangan Thor Dibuka Pj Gubernur Jatim