TAS FM
News

Jangan Manipulasi Data Penerima Bansos, Kadinsos Imam Muttakin Sebut Akibatkan Jerat Hukum yang Berat

Jangan Manipulasi Data Penerima Bansos, Kadinsos Imam Muttakin Sebut Akibatkan Jerat Hukum yang Berat
Jangan Manipulasi Data Penerima Bansos, Kadinsos Imam Muttakin Sebut Akibatkan Jerat Hukum yang Berat

Tasfm.com – Bantuan sosial (bansos) merupakan bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga lain untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Bentuk bansos ini dapat berupa uang tunai, barang, atau layanan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, atau memberikan bantuan dalam situasi darurat. Hal tersebut diungkapkan Kadinsos Kota Kediri Imam Muttakin mengingatkan masyarakat terkait resiko hukum pemalsuan data bagi penerima bantuan sosial (Bansos).

Kepala Dinas Sosial kota Kediri mengatakan bahwa ada konsekuensi hukum bagi siapa saja yang memanipulasi data demi kepentingan mendapatkan bansos.

“Saya tegaskan bahwa perbuatan manipulasi data termasuk tindakan menyelewengkan data asli dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” katanya sewaktu dihubungi jurnalis tasfm.com, Achmad Fitriyadi pada Jumat (5/6/2026) pagi.

Ditegaskannya sangsi hukum bagi pemalsuan dan manipulasi data sesuai pasal 11 ayat (3) Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan bagi fakir miskin.

Dimana setiap orang dilarang memalsukan dan manipulasi data fakir miskin, baik yang sudah diverifikasi dan yang ditetapkan oleh menteri sosial. Pelaku yang sengaja memalsukan data verifikasi dan validasi dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun atau dendanya Rp 50 juta.

“Selain itu, penyalahgunaan dana bansos jika manipulasi data melibatkan penyalahgunaan dana bantuan sosial atau subsidi, pelaku dapat dikenakan sanksi tindak pidana korupsi dengan hukuman yang jauh lebih berat,” tegas Imam.

Masih kata Imam, bila pelanggaran dilakukan korporasi, pidana denda yang dikenakan bisa mencapai Rp 750 juta. Peraturan ini juga berlaku bagi oknum pejabat ASN, ketua RT/RW, Lurah, dan Petugas pendataan verifikasi dan validasi yang menyalahgunakan kewenangannya dalam menyalurkan bantuan sosial.

“Patut diingat juga pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana bagi pelaku tindak kejahatan, pengembalian hanya menjadi faktor meringankan hukuman,” ujarnya.

Untuk itu, Imam mengingatkan sekaligus mengimbau masyarakat agar tak memanipulasi data demi mendapatkan bansos. Tindakan itu bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi orang yang lebih membutuhkan.

“Saya menghimbau masyarakat selalu memberikan data yang jujur agar tidak mengambil hak orang lain. Dikarenakan pembohongan data miliki konsekuensi hukum yang jelas,” tandasnya. (*)

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Mbak Wali Vinanda dan Gus Qowim Jamin Kesehatan Masyarakat Kota Kediri

Sertijab Kepala MTsN 1 Kota Kediri, Gus Qowim Dorong Inovasi Pendidikan

Mas Dhito Resmikan Daycare Padmakara, Fasilitas Pengasuhan Anak Pegawai Pemkab Kediri