
Tasfm.com – Berdasarkan UU 7/2017, masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 tahun sejak pengucapan sumpah/janji, dan keanggotaan KPU dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
Hal tersebut dialami oleh 3 Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri (KPU).Masa jabat 2019-2024
Mereka bertiga adalah Ketua KPU,divisi Sosdiklih Parmas dan divisi Perencanaan,Data dan Informasi ,tiga-tiganya akrab dengan jurnalis.Berikut pesan moral yang mereka katakan ;
“Selamat kepada komisioner baru,semoga dalam menjalankan amanah bisa khusnul kotimah,” ucap Pusporoni Endah Palupi eks Ketua KPU Kota Kediri
“Pekerjaan yg penuh dinamika sehingga menyenangkan.”Nikmati pekerjaan sehingga muncul kreatifitas”. Imbuhnya
Mochammad Wahyudi yang dulu menjabat divisi Sosdiklih Parmas mengatakan “KPU itu unik, walau ada ketua dan anggota, kita bekerja kolektif koligial sehingga semuan yang dilakukan merupakan keputusan bersama dan tanggung-jawab bersama,” terangnya
“Kami di KPU bekerja di area konflik, maka kami selalu menjaga untuk tidak menjadi bagian dari konflik tersebut,”jelas Wahyudi
Diteruskan oleh Nasrudin dulu menjabat divisi Perencanaan,Data dan Informasi mengatakan.Selamat untuk teman-teman komisioner yang baru, periode 2024-2029. Semoga KPU Kota Kediri menjadi lebih baik lagi.
“Bismilah,saya berterimakasih sudah diberi kesempatan untuk bersama-sama mengawal pemilu. Banyak hal yang saya dapat dari kebersamaan selama ini, ilmu, pengetahuan, relasi, jejaring. Ini yang paling mahal dan berharaga untuk saya selain tentu finansial.”Pungkasnya
Perlu diketahui Komisioner KPU Kota Kediri masa jabatan 2019-2024 ,sudah berakhir menurut SK pertanggal 11-12 Juni 2024,untuk itu mereka yang sudah purna jabat diantaranya ,Dra.Pusporini Endah Palupi,Mochammad Wahyudi S.E ,MM dan yang terakhir Nasrudin S.IP , M.Si.
Dan secara pribadi tasfm.com juga berterimakasih atas dedikasi selama ini dijalankan oleh ketua dan anggota komisioner KPU Kota Kediri masa bakti 2019-2024. [*]
Reporter : Achmad Fitriyadi