TAS FM
News

Ini Perolehan Kursi Partai dan Caleg Yang Akan Duduk di Jl.Mayor Bismo,Simak Infonya

Ini Perolehan Kursi Partai dan Caleg Yang Akan Duduk di Jl.Mayor Bismo,Simak Infonya
Ini Perolehan Kursi Partai dan Caleg Yang Akan Duduk di DPRD

Tasfm.com – Ribuan calon legislatif ( caleg ) dari total 18 partai politik memperebutkan 30 kursi di DPRD Kota Kediri untuk periode 2024-2029.Berikut perolehan kursi partai dan caleg di Kota Kediri pada Pemilu 2024. Partai Amanat Nasional (PAN) keluar sebagai pemenang.

Pusporini Endah Palupi Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri ( KPU ) telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara dalam satu hari.

“Kami rekap penghitungan suara dari tiga kecamatan, mulai data pemilih, kemudian hasil perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota,”tuturnya

Berdasarkan form D salinan, PAN dan Partai Golkar sama-sama mendapatkan 5 kursi. Rinciannya 1 kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Mojoroto, 2 kursi dari Dapil Kecamatan Pesantren dan 2 kursi di Dapil Kecamatan Kota.

Sedangkan 5 kursi Partai Golkar terdiri, 2 kursi dari Dapil Kecamatan Mojoroto, kemudian 2 kursi dari Dapil Kecamatan Pesantren dan 1 kursi dari Dapil Kecamatan Kota.

Rangking berikutnya Partai NasDem dan Partai Gerindra sama-sama memperoleh 4 kursi. Partai Nasdem, 2 kursi dari Dapil Kecamatan Mojoroto, 1 kursi dari Dapil Kecamatan Pesantren dan 1 kursi dari Dapil Kecamatan Kota.

Lalu, 4 kursi Partai Gerindra terdiri, 2 kursi dari Dapil Kecamatan Mojoroto, 1 kursi dari Dapil Kecamatan Pesantren dan 1 kursi dari Dapil Kecamatan Kota.

Partai PKB dan PDIP di rengking 5 dan 6 yang sama-sama meraih 3 kursi. Jumlah kursi tersebut diperoleh dari masing-masing Dapil 1 kursi.

Partai Hanura, Demokrat serta PKS kompak sama-sama mendapat 2 kursi. Partai Hanura, 1 kursi dari Dapil Kecamatan Mojoroto dan 1 kursi dari Dapil Kecamatan Kota.

Partai Demokrat, 1 kursi dari Dapil Kecamatan Mojoroto dan 1 kursi dari Dapil Kecamatan Pesantren. Sedangkan untuk PKS, 1 kursi dari Dapil Kecamatan Mojoroto dan 1 kursi dari Dapil Kecamatan Kota.

Untuk keterpilihan caleg duduk di kursi DPRD Kota Kediri berdasarkan perololehan kursi partai yang tertera di atas, Dapil Kecamatan Pesantren untuk Partai Golkar diisi oleh Sudjono Teguh Widjaja dengan memiliki 4.379 suara dan Agung Purnomo dengan 3.379 suara.

PAN diisi oleh Eriyanto Djaya Saputra dengan 4.231 suara dan Dinayana Kristian dengan 2.926 suara. Partai NasDem diisi oleh Choirudin Mustofa dengan 3.844 suara.

Untuk Partai Demokrat diisi oleh Ashari dengan 4.028 suara, Partai PDIP diisi oleh Sunarsiwi Kurnia Ganik dengan 2.749 suara.

Partai Gerindra diisi oleh Sriana dengan 1.982 suara dan PKB diisi oleh Mujiono dengan 1.982 suara.

Keterpilihan caleg Dapil Kecamatan Mojoroto, untuk Partal Golkar diisi oleh Andayani Nur dengan 3.878 suara dan Imam Wildan dengan 3.035 suara.

Partai Gerindra diisi oleh Arif Junaidi dengan 3.636 suara dan Wiko Winarko 2.366, Partai Nasdem diisi oleh Siti Mutmainah dengan 2.187 suara dan M Yasin dengsn 2.137 suara, Partai PKB diisi oleh O’Ing Abdul Muid dengan 3.658 suara.

Partai PDIP diisi Sujoko Adi Purwanto dengan 3.096 suara, Partai Hanura diisi oleh Pujiono dengan 2.954 suara, Partai Pan diisi oleh Anton Dipayasa dengan 3.437 suara dan Partai Demokrat diisi oleh Mistiani dengan 3.761 suara.

Untuk keterpilihan caleg di Dapil Kecamatan Kota terdapat Partai Pan yang diisi oleh Firdaus dengan 5.265 suara dan Riky Dio Febrian dengan 1.764 suara, lalu Partai PKB diisi oleh Afif Fachrudin dengan 3.718 suara.

Partai Gerindra diisi oleh Katino dengan 5.115 suara, Partai PDIP diisi oleh Agus Sunoto dengan 4.087 suara, Partai Golkar diisi oleh Yuni Kuswulandari, Partai Nasdem diisi oleh Dody Yustiawan dengan 2.159 suara.

Partai PKS diisi oleh H. Mukti Wibowo dengan 1.322 suara dan Partai Hanura diisi oleh Bambang Giantoro dengan 4.040 suara.

Untuk saat ini, KPU Kota Kediri hanya melakukan rekapitulasi penghitungan suara, sedangkan penetapan hasil pemilu menunggu register dari Mahkamah Konstitusi.

Jika pemilu di Kota Kediri dinyatakan tidak ada sengketa, kata dia, berarti tiga hari setelah muncul keputusan dari Mahkamah Konstitusi baru bisa dilakukan penetapan hasil pemilu.[*]

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Polsek Pagu Adakan Olahraga Bersama Peringati HUT Polri ke-78 Tahun 2024

Undang Operator BOS, Pemkot Kediri Gelar Bimtek Penyusunan SSH

Pemkot Kediri Apresiasi Penyerahan Tali Asih PG Pesantren Baru untuk 600 KK di Kelurahan Ketami