TAS FM
HeadlineNews

DPKP Kota Kediri,Sosialisasikan Hibah Tanah Masyarakat ; Kepada Pemerintah Kota Kediri

DPKP Kota Kediri,Sosialisasikan Hibah Tanah Masyarakat ; Kepada Pemerintah Kota Kediri
DPKP Kota Kediri,Sosialisasikan Hibah Tanah Masyarakat ; Kepada Pemerintah Kota

Tasfm.com – Sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat,khususnya dalam pelayanan bidang perumahan dan pemukiman,belum lama ini Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Kediri,( DPKP ) melakukan kegiatan sosialisasi,sebagai langkah untuk masyarakat.

Persepsi dan juga sarana komunikasi,dengan para stakeholder,Kelurahan dan juga para pengembang perumahan di wilayah Kota Kediri,pada tanggal 28 November 2023 yang lalu,dengan tema,

“Sosialisasi Hibah Tanah Masyarakat”.
Kepada Pemerintah Kota Kediri.Peserta dari Kelurahan,Kecamatan dan BPN Kota Kediri.begitu antusias,atas informasi terkait hibah tanah dari masyarakat ke Pemkot Kediri.

Drs.Heri Purnomo,selaku Kepala Dinas Perumahan Dan Pemukiman Kota Kediri,mengatakan dalam sambutannya,
DPKP Kota Kediri mengajak,bagian asset,Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPPKAD),untuk memberikan pencerahan,serta informasi terkait,tata cara hibah tanah yang berasal dari masyarakat.

Tema ini diambil mengingat sudah banyak masyarakat memberikan hibah tanah kepada Pemerintah Kota Kediri.Namun masih belum memahami,tata cara dan juga prosedurnya.

“Harapannya,banyak tanah yang di hibahkan oleh masyarakat,ini harus di berikan kepastian hukum termasuk pajaknya.”ucapnya

Menyempurnakan Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 tahun 2020,tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri,serta Perda Nomor 4 tahun 2019,tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Peraturan ini guna menjawab,kegundahan sekaligus membuat beberapa kemudahan khususnya dalam serah terima PSU perumahan kota Kediri.

“Sosialisasi ini kami adakan ajang saling silaturrahmi dengan pengembang perumahan,para developer dan para Kepala Kelurahan,sebagai pemangku wilayah.Selain itu juga untuk sosialisasi perubahan Perwali,tentang Penyelenggara Perumahan Dan Kawasan Pemukiman”.Pungkas Heri Purnomo

Bagian Asset BPPKAD Kota Kediri,yang disampaikan langsung oleh Sugeng Wahyu Purba Kelana.waktu diwawancarai oleh awak media,mengatakan.

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah BPKAD Kota Kediri,menyampaikan juga.

“Pemerintah akan memberikan kepastian hukum kepada warga yang telah menghibahkan tanahnya.untuk kepentingan umum,serta upaya antisipasi permasalahan yang timbul di kemudian hari.”tegasnya

Disampaikan pula peran pemerintah daerah dalam membantu proses hibah tanah.bisa berupa membantu percepatan hibah tanah,bisa berupa membantu percepatan pensertifikatan.
Pemecahan dan pengurusan PBB nya.

Terakhir apabila proses administrasi ini selesai,hibah akan di catat dalam Daftar Barang Milik Daerah ( DBMD ),dan pensertifikatan obyek hibah menjadi atas nama Pemerintah Kota Kediri,ujar Sugeng menutup wawancaranya.

Terpisah,Disampaikan pula oleh narasumber,Hesti dari bagian hukum Pemkot Kota Kediri,bahwa dalam Perwali ini sendiri,terdapat Perubahan Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum,atau PSU yang belum terakomodir,salah satunya terkait kompensasi.*

Artikel Terkait

Geliat Bazar UMKM di Hari Santri Nasional, Pemkab Kediri: Santri Itu Perekat Bangsa

Polres Kediri Kerahkan Personel Lancarkan Patroli Skala Besar,Jaga Stabilitas Kamtibmas Jelang Pemilu

Andayani Caleg Partai Golkar Kota Kediri,Dorong Kaum Muda Menjadi Entreprenurship