Tasfm.com – Pasca turunnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dewan Pengupahan Kota Kediri menindaklanjuti dengan menggelar pertemuan. Hasilnya, UMK Kota Kediri diusulkan naik 6,5% atau senilai Rp 156.999. jadi dipastikan upah minimum Kota/Kabupaten Kediri naik.
Kenaikan itu, disambut baik oleh Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Kediri Heri Sunoto mengatakan, pihaknya ikut menyepakati dan akan mengikuti peraturan yang sudah diberlakukan.
“Pada intinya, tuntutan kenaikan rasional dari skema yang terdahulu. Minimal angka naik di atas Rp 100 ribu,” terangnya dihubungi lewat seluler.
Dengan kenaikan upah minimum itu, dia berharap bisa membantu menopang ekonomi kelompok pekerja
“Terlepas dari itu, menurutnya pemerintah juga tetap harus bergegas dalam menstabilkan perekonomian yang sempat lesu,” lanjutnya.
“Karena kenaikan upah kalau tidak diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi yang positif, sama saja tidak ada nilai tambah bagi para pekerja,” tegas Heri Sunoto, Selasa (10/12) petang.
Berdasarkan permenaker tersebut, formula penghitungan UMK diatur dengan menambahkan UMK tahun sebelumnya dengan jumlah kenaikan UMK 2025.
UMK Kota Kediri 2024 lalu sebesar Rp 2.415.362. Adapun nilai kenaikan ditetapkan sebesar 6,5%.
Diketahui, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Bambang Priyambodo menerangkan, besaran itu menimbang pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Termasuk mempertimbangkan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.
“Upah minimum kabupaten/kota 2025 nilai kenaikannya sudah ditetapkan 6,5%,” ujarnya
Meski demikian, menurut Bambang dewan pengupahan tidak mengusulkan upah minimum sektoral.
Yakni, upah minimum yang diatur untuk sektor tertentu. Di antaranya yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
“Karena belum pernah ada pengusulan upah minimum sektoral kota kepada gubernur melalui kepala daerah,” tandasnya.
Dengan formula penetapan upah minimum kota/kabupaten itu, maka UMK Kota Kediri 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.572.361.
Ditekankan oleh Bambang, keputusan itu sudah dibuat bersama dengan anggota dewan pengupahan. Termasuk di antaranya perwakilan pekerja atau buruh dan pengusaha.
“Semua dewan pengupahan sudah menyetujui. Karena ini dasarnya kan dari atas. Semuanya harus setuju karena juklak dan juknisnya sudah keluar,” bebernya.
Rencananya, hari ini (10/12) dewan pengupahan akan menyepakati kenaikan UMK serta mengusulkan ke Pemprov Jatim.
“Pengusulan melalui kepala daerah, melalui pj wali kota untuk mengusulkan dan menetapkan UMK Kota Kediri,” pungkas Bambang. (*)
Reporter : Achmad Fitriyadi