TAS FM
News

Judol Marak di Kediri, Ini Pesan OJK: Pemblokiran Rekening Ditutup Selamanya

Judol Marak di Kediri, Ini Pesan OJK: Pemblokiran Rekening Ditutup Selamanya
Judol Marak di Kediri, Ini Pesan OJK: Pemblokiran Rekening Ditutup Selamanya

Tasfm.com – Judi online atau judol saat ini marak termasuk di Kediri. Informasi yang dihimpun dari pelbagai sumber mengatakan server atau pusat data aplikasi judi online berada di luar Indonesia. Berbagai upaya menjaring korban kerap memanfaatkan influencer atau penawaran agen marketing yang tersebar menggunakan layanan pesan singkat.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dua juta lebih masyarakat terjerat. Pemainnya beragam umur, bahkan mulai dari anak di bawah usia 10 tahun hingga lansia. Nilai transaksi dari tahun ke tahun juga fantastis, bukan ratusan juta atau miliaran, tapi triliunan rupiah.

Fakta di lapangan tentang korban judol ada di Ngancar Kediri, sekeluarga lakukan percobaan bunuh diri. Di Kecamatan Plosoklaten Kediri, sebanyak 3 orang diciduk polisi saat asyik main Judol.

Jumlah kasus Judol dikediri yang sudah diamankan, menurut data yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, sebanyak sepuluh perkara judi online. Kasus tersebut tercatat hingga Oktober 2024.

Dalam wawancara dengan Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri, OJK turut berperan dalam penanganan judi online. Menurutnya penanganan permasalahan tersebut memerlukan sinergi antar lembaga yaitu Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, Bank Indonesia, dan instansi lainnya yang saat ini tergabung dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring atau biasa disebut Satgas Pemberantasan Judol.

“OJK berada di bidang pencegahan dan penindakan. Kami ada di dalam pencegahan, lakukan edukasi dan melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam judi online,” terang Ismirani Saputri Kepala OJK Kediri di Resto Keboen Rodjo, Jl. Mayor Bismo, Semampir Kecamatan Kota Kediri.

Dalam melakukan penindakan, OJK menyampaikan informasi nasabah kepada perbankan untuk menutup atau memblokir rekening yang terindikasi terlibat judi online karena media transaksi judol memakai layanan perbankan.

“Medianya yang dipakai ya perbankan gitu transfer transferan dan lain-lain walaupun nanti larinya bisa ke crypto dan yang lebih besar lagi ke luar negeri,” ungkap Ismirani, Senin (16/12) petang.

Menurut Ismi, per tanggal 14 November 2024 OJK sudah menutup lebih dari 10.000 rekening. “Ada lima aduan, ke semuanya itu melakukan pengaduan ke OJK karena tiba-tiba rekeningnya ditutup tanpa yang bersangkutan tahu, ternyata setelah yang bersangkutan berkomunikasi ke bank kenapa rekeningnya ditutup ternyata berindikasi judi online,” bebernya

Ismirani menyebutkan konsekuensi nasabah yang rekeningnya ditutup karena terindikasi judi online tidak akan bisa membuka rekening bank di seluruh Indonesia.

“Jika rekening itu tersangkut akan langsung diblokir dan pembukaannya susahnya minta ampun, harus buktikan dulu kalau bukan pemain,”terangnya

Sekarang pun dari Komdigi dan OJK bersama sama sedang melakukan penelusuran terhadap rekening yang merupakan bandar ataupun terindikasi Judi online.

“Jadi hati-hati jangan sampai sekali-sekali main judi online dan pinjaman online ilegal,”tandasnya.

Untuk diketahui, pemain judi online termasuk tindak pidana, ancaman hukumannya penjara 10 tahun dan denda maksimal 25 juta dan juga diblokir rekeningnya seumur hidup sampai dengan statusnya selesai terbukti tidak bersalah. (*)

Reporter : Achmad Fitriyadi

 

Artikel Terkait

Ngobrol Bareng Pak Kapolres, Cara Polres Kediri Kota Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Nikah Anti Ribet, Wedding Festival Tawarkan Paket Menarik

Hadir dalam Pemilihan Duta Wisata Inu Kirana 2024, Wakapolres Kediri Beri Dukungan Para Finalis