TAS FM
News

Dinas Pendidikan Lakukan Pendampingan Pelaporan BOSP Tahap 2 Tahun 2026

Dinas Pendidikan Lakukan Pendampingan Pelaporan BOSP Tahap 2 Tahun 2026
Dinas Pendidikan Lakukan Pendampingan Pelaporan BOSP Tahap 2 Tahun 2026

Tasfm.com – Sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga pendidikan terhadap dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Dinas Pendidikan Kota Kediri menyelenggarakan Pendampingan Pelaporan Dana BOSP Tahap 2 Tahun 2025, Jumat (13/2). Kegiatan yang dimulai sejak Senin (9/2) tersebut melibatkan Inspektorat Kota Kediri serta diikuti 238 PAUD se-Kota Kediri.

Secara terpisah, Mandung Sulaksono, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri menjelaskan pelaporan dana BOSP wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). “Sekolah wajib melaporkan realisasi penggunaan dengan batas waktu pelaporan yang ketat untuk menghindari sanksi dari pusat. Pelaporan paling lambat 31 Januari 2026,” terangnya.

Mandung berpendapat pelaporan ini sangat penting dilakukan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kelancaran penyaluran tahap berikutnya. “Kendala yang dialami PAUD keterbatasannya di SDM, sarana dan prasarana. Pelaporannya menggunakan aplikasi yang membutuhkan laptop, sementara itu masih ada lembaga yang tidak punya laptop,” ucapnya.

Dirinya berharap pelaporan BOSP di tahun-tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik.

Artikel Terkait

Pj Wali Kota Kediri Zanariah Bagikan Program Selimut Hati

Mas Dhito Beri Hadiah Petani Milenial di Acara Sedekah Bumi

Mas Dhito : Susun Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat, Bukan Demi Kepentingan Elektoral