
Tasfm.com – Dugaan praktik perjudian sabung ayam mencuat di Kota Kediri. Kali ini didaerah Bandar Lor Kecamatan Mojoroto, disorot publik karena diduga tempat ini beroperasi dengan menyediakan perjudian terselubung.
Amf, bukan nama sebenarnya, mengungkapkan kepada jurnalis tasfm.com, bahwa tempat sabung ayam yang berlokasi di Bandar Lor Gg. 5 Barat” Menurutnya di duga telah dijadikan praktik perjudian, dilakukan pada waktu malam hari,” terangnya.
Lebih jauh, AMF mengatakan, tapi akhir akhir ini masyarakat resah banyak yang datang “botoh” (seorang penjudi/penyabung ayam) dugaan itulah yang beryakinan untuk dijadikan praktik perjudian.
“Saya dan masyarakat tidak mengambil inisiatif melapor ke polisi, lebih baik klarifikasi dulu kepada lembaga yang menaungi tempat tersebut,” jelas AMF.
Sampai berita ini ditayangkan, pemilik izin atau lembaga yang menaungi belum bisa dikonfirmasi.
Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 426 KUHP baru dan 337 KUHP baru. (*)
Reporter Panji Achmad Chaplin

