Tasfm.com – Pengadilan Negri Kediri kelas 1b hari ini di unjuk rasa oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat mencari Keadialan (Macan),mereka lakukan aksi membakar ban bekas,pertanda menuntut keadilan atas korban akibat obat produksi dari PT AFI FARMA yang mengakibatkan korban sakit gagal ginjal,bertempat di depan kantor PN Kediri Kelas 1b,Jl.Jaksa Agung Suprapto No14 Mojoroto Kecamatan Mojororoto Kota kediri.Selasa (21/5)
Trio Rendrawanto koordinator aksi mengatakan,disini Aliansi Macan menuntut keadilan terkait kasus yang menimpa Pt Afi Farma,yang menurutnya terjadi kejanggalan secara hukum,dan pengadilan hanya menerapkan undang undang kesehatan belum menyentuh undang undang perlindungan anak.
“Jaksa penuntut umum yang saya tahu memutuskan 9 tahun penjara,tetapi kenyataannya menjadi 2 tahun,terus naik kasasi menjadi 1 tahun,”ungkapnya
“Terkait konsumsi obat yang diproduksi oleh PT Afi Farma,hal itu kita tahu akibat kasus tersebut menjadikan korban meninggalnya ratusan anak di negri ini,”imbuhnya
Selanjutnya Aliansi Macan ingin mencari keadilan yang menurut data di pegangnya masih ada sekitar 156 anak yang masih mengalami sakit gagal ginjal,dan mereka harus melakukan cuci darah akibat obat produk PT Afi Farma tersebut.
“Dengan begitu kami berharap ada tuntutan vonis yang seberat beratnya bagi pelaku pembunuhan anak negri Indonesia ini.”jelasnya
Terkait hal tersebut meskipun pihak Pengadilan Negri sudah mau komunikasi lewat perwakilannya,namun pihak Aliansi Macan tetap menolak komunikasi bila tidak ditemui oleh Kepala Pengadilan Negri Kediri.
Untuk itu Humas PN Kediri Kelas 1b melalui Boedi Haryanto mengatakan kepada awakmedia,Kepala Pengadilan sedang dinas luar melakukan giat belajar di universitas Chengdu.
“Selama 40 hari dimulai pada tanggal 13 mei 2024 sampai 16 juni 2024,Kepala PN Sedang Dinas Luar,”terangnya
Pihak PN Kediri menerangkan, 2 hari sebelumya sudah menerima surat dari Aliansi Macan,yang akan mengadakan aksi damai Terkait Putusan Pengadilan No 99 yang sudah diputuskan pada tahun 2023.
“Kami tentu terbuka ,kalau mau ada yang ditanyakan monggo,silahkan didalam bebas ,asal tertib tidak mengganggu jalannya persidangan,karena didalam ada persidangan perkara persidangan yang lainnya,”ungkapnya
Mengenai ekspresi masyarakat tentang hak,sudah sesuai perundangan-undangan yang menyatakan setiap warga berhak melakukan ekspresinya,asal melaporkan ke pihak yang berwajib.
Dilanjutkan oleh Boedi tentunya era digitalisasi ini Mahkamah Agung sangat terbuka tentang putusan,terkait tersebut bisa dilihat atau klik,datanya pasti ada.
Untuk itu menanggapi surat dari Aliansi Macan yang disebutkan bahwa perkara sudah diputus selama 1 tahun penjara.
“Kami bingung dan mempertanyakan Data tersebut dari mana?,” terang Boedi Haryanto didampingi Panitera Tri Indroyono dan Panitera Muda Pidana Galih Thoso Wibawanto
“Sedangkan saat ini masih proses kasasi,sehingga belum ada putusan sampai saat ini” jelasnya
Sebagai informasi perkara tersebut di Pengadilan Negri dan Pengadilan Tinggi sama sama memutuskan 2 tahun.
Sedangkan saat ini masih upaya hukum proses Kasasi,oleh Kejaksaan dan dari penasehat hukum para terdakwa upaya proses hukum kasasi,dan hingga saat ini belum diputuskan.
“Dengan demikian dari proses banding oleh pihak Pengadilan Tinggi,untuk memperkuat putusan Pengadilan Negri dengan putus 2 tahun penjara.” Pungkas Boedi.[*]
Reporter : Achmad Fitriyadi