TAS FM
News

Didampingi Kuasa Hukum, Ikke Septianti Laporkan Balik Erna Prasetyowati dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Didampingi Kuasa Hukum, Ikke Septianti Laporkan Balik Erna Prasetyowati dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Didampingi Kuasa Hukum, Ikke Septianti Laporkan Balik Erna Prasetyowati dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tasfm.com – LBH Iro Yudho Wicaksono Dampingi Ikke Septianti Laporkan Balik Erna Prasetyowati dengan dugaan melanggar UU ITE terkait pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu lewat media elektronik. Laporan aduan masyarakat (Dumas) ditangani bagian Renmin Cyber Polda Jatim. Jl. Ahmad Yani No. 116, Gayungan Kecamatan Wonocolo – Surabaya.

Ikke Septianti, selaku pelapor melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Taufiq, S.H. dan Yasinta Kumara Sari, S.H. mengungkapkan, bahwa pelaporan ini bersifat Dumas, untuk menindak lanjuti laporan ibu Erna Setyowati pada tanggal 30 November 2025, terkait kejahatan cyber yang mengakibatkan kerugian finansial dan kerusakan reputasi terhadap Ikke Septianti.

“Dikutip berita media elektronik di media sosial, Facebook di kanal “Berita Magetan”, berjudul kasus penipuan penggelapan Ikke Septianti warga bogem Magetan dilaporkan ke Polda Jatim,” ucap Taufiq. Selasa (2/12/2025).

Dengan adanya laporan ke Polda Jatim dan blow up media elektronik, kami LBH Iro Yudho Wicaksono berinisiatif melaporkan balik terhadap ibu Erna Setyowati.

“Karena Iki kejahatan khusus, maka kami buat Dumas dulu, agar kepolisian bisa mengurai pasal berarti menganalisis menjelaskan isi, makna, serta penerapan suatu pasal hukum, dengan merinci unsur-unsur perbuatan, pelaku, dan sanksi yang dikenakan,” tegas Taufiq.

Untuk dicatat, dikutip dari LintasHukrim.com pada tanggal 19 November 2024, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan atas perkara nomor 1767/Pid.Sus/2024/PN Sby dengan terdakwa Erna Prasetyowati, S.Pd., M.Pd. Binti Wasono (Alm). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H. beragendakan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati, S.H., memaparkan dakwaan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Menurut dakwaan, terdakwa pada tanggal 4 Januari 2018 bertempat di PT. Indomobil Finance, Surabaya, menjadi pemberi fidusia untuk pembelian mobil Suzuki SX 4S-Cross nomor polisi L-1120-YF secara kredit. Namun, mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance, selaku penerima fidusia.

Dengan Riwayat Erna Prasetyowati, telah dijadikan terdakwa dengan kasus pengalihan obyek jaminan fidusia, disini kita bandingkan dengan klien saya Ikke Septianti yang notabene belum pernah tersangkut kasus perkara pidana.

“Jadi kami mengistilahkan ‘maling teriak maling,” tandas Taufiq. (*)

Reporter : Panji Achmad Chaplin

Artikel Terkait

Kapolres Kediri Kota Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Di Kejaksaan Negeri Kota Kediri

KPU Kabupaten Kediri menggelar KPU Bersholawat “Sosialisasi Pemilu Tahun 2024 dan Do’a untuk Keselamatan Bangsa Indonesia” bersama KH. Douglas Thoha Yahya. (Gus Lik)

Perkuat Sinergi Sektor Jasa Keuangan, OJK KEDIRI Gelar Pertemuan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK)