
Tasfm.com – Senyuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Paruh Waktu di Kota Kediri mendadak agak pahit, beberapa orang pegawai dari unit kerja di masing masing OPD merasa cemas dengan tidak dicantumkannya besaran gaji mereka di Surat Keputusan (SK) yang ia terima.
Demi meredam kegelisahan para pegawai paruh waktu, jurnalis tasfm.com, Panji Achmad Chaplin lakukan konfirmasi ke pihak pemangku kebijakan. Rabu 7 Januari 2025.
Tanto Wijohari, S.Pd, SH, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melalui Kepala Bidang Mutasi dan Informasi Formasi Kepegawaian, Aditya Bagus Prawicaksono S.IP, M.Si, mengungkapkan untuk gaji PPPK Paruh waktu di manapun daerahnya tidak akan muncul nominal gaji di dalam Surat Keputusan (skema Gaji PPPK tidak statis dan dapat berubah melalui mekanisme).
Kenapa begitu? Skema gaji itu akan kembali lagi juga ke kemampuan keuangan masing – masing daerah. “Besaran gaji untuk PPPK paruh waktu tidak berbeda dengan yang ketika diterima saat mereka menjadi Pegawai Kontrak atau “Honorer”, jelas Bagus.
Selain itu, sistem gajinya dilakukan oleh masing-masing unit kerja yang dinaungi atau lembaga dibawah pemerintahan daerah yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sistem pembayaran yang disepakati bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) besaran gajinya tetap sama dengan saat menjadi honorer (kerja dulu baru setelah itu dibayarkan),” kata Bagus.
Oleh karena itu, besaran gaji beserta sistemnya nanti masuk di Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Saat ini, lanjut Bagus, untuk penanda tanganan surat perjanjian kerja karena banyaknya PPPK yang diangkat kemarin pihak BKPSDM masih menaikkan ke Sekda dan Mbak Wali.

“SPMT tersebut menjadi bukti resmi bahwa mereka telah mulai bekerja aktif di instansi penugasan, berfungsi sebagai dasar pencairan gaji pertama dan perhitungan masa kerja, yang biasanya ditandatangani oleh kepala unit kerja setelah SK Pengangkatan,” tandasnya.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025
PPPK Paruh Waktu adalah skema baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bergaji berbasis upah daerah, ditujukan untuk menata tenaga honorer non-ASN yang terdata di BKN namun belum lolos PPPK penuh waktu, dengan tujuan menghindari PHK massal dan memenuhi kebutuhan instansi terbatas anggaran, sambil tetap memberikan hak sebagai ASN. Memiliki kontrak kerja 1 tahun, namun bisa diproyeksikan menjadi PPPK penuh waktu di tahun berikutnya berdasarkan evaluasi kinerja (SKP) dan ketersediaan anggaran. (*)
Reporter : Panji Achmad Chaplin

