TAS FM
News

Korban Investasi Bodong Madu Lanceng Lakukan Istighosah, Sebelum Putusan Terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah

Korban Investasi Bodong Madu Lanceng Lakukan Istighosah, Sebelum Putusan Terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah
Korban Investasi Bodong Madu Lanceng Lakukan Istighosah, Sebelum Putusan Terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah

Tasfm.com – Puluhan masa korban kasus penipuan investasi bodong madu lanceng lakukan istighosah di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri. Kamis (13/2) pagi.

Imron, perwakilan korban menyatakan, bahwa bukan kali ini lakukan istighosah,” Ini kami lakukan, demi kelancaran proses persidangan dan untuk menjadi perhatian bagi pengadilan kota Kediri, memberi putusan terdakwa semaksimal mungkin sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara,” tandasnya.

Disisi lain, Agus Yulianto, pengacara korban investasi bodong madu lanceng membenarkan.

“Korban yang memberi kuasa kepada saya ada 60 agen, dan kalau dihitung personelnya ada 1000 orang lebih,” ungkapnya.

“Mereka, para korban memang berharap terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah dijatuhi hukuman 4th, kalau tidak ya 3th penjara itu sudah maksimal,” sambungnya menjelaskan.

Diketahui, Sidang penetapan putusan terdakwa Chrisma, kasus madu lanceng yang merugikan korban milaran rupiah pada hari Senin (10/2) siang. Ditunda karena terdakwa sakit. (*)

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Dorong Peningkatan Kapasitas Para Pengelola Data, Pemkot Kediri Gelar Webinar Pemanfaatan Aplikasi ArcGIS

Ikuti Upacara Taur Agung Kesanga, Mbak Wali Harap Toleransi di Kota Kediri Jadi Nilai yang Harus Diresapi dan Diaplikasikan

Pastikan Kemudahan Layanan serta Implementasi Transformasi Digital JKN Berjalan Optimal, Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Kunjungi RSI Aisyiyah Nganjuk