TAS FM
News

Chrisma Dharma Ardiansyah Terdakwa Investasi Bodong Madu Lanceng di Vonis 3 Tahun 4 Bulan

Chrisma Dharma Ardiansyah Terdakwa Investasi Bodong Madu Lanceng di Vonis 3 Tahun 4 Bulan
Chrisma Dharma Ardiansyah Terdakwa Investasi Bodong Madu Lanceng di Vonis 3 Tahun 4 Bulan

Tasfm.com – Akhirnya Majelis Hakim putuskan terdakwa investasi bodong Chrisma Dharma Ardiansyah bersalah dan divonis 3 tahun 5 bulan penjara. Putusan itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab penasehat hukum terdakwa Justin Malau dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan “pikir-pikir”. Kamis (13/2) siang.

“Dalam pembuktian persidangan, apa yang didakwa terkait pasal 378 itu tidak terbukti, karena dia bilang itu ada organisasi ada kegiatan ada keuntungan dan kerugian semua sudah berbayar, tetapi kemudian tiba-tiba berbalik arah ke pasal 374, pasal 374 itu tentang penggelapan,” ungkap Justin Malau.

“Jadi yang membuat pikir-pikir ya, arah pasal yang dikenakan oleh majelis hakim, kalau melihat dari itu kita akan lakukan banding, pun begitu kita lihat dulu nanti dari pertimbangan hakim lengkapnya bagaimana,” imbuhnya.

Disisi lain, JPU melalui Sigit Artantojati menyatakan, sudah terbukti dan diputuskan, cuma memang berbeda yang pasalnya dengan yang kita dakwakan,”Pasal 374 diputus seperti itu kan memang dakwaan alternatif makanya kita “pikir-pikir” juga nanti kita laporkan ke pimpinan, kalau mereka ajukan banding, otomatis, kita ladeni, tapi tetap kita tunggu 7 hari lagi kedepan seperti apa,” bebernya.

Terkait Wahyudi, tadi kan majelis hakim menyebutkan di dalam persidangan, ada pertimbangan bahwa, ” Wahyudi itu tidak bisa dikaitkan dengan Juncto 55-nya tadi, walaupun menurut kita pasal 378 itu menyangkut semuanya, selain itu, Wahyudi masih dalam penanganan pihak Kejati,” jelasnya.

Terpisah, Agus Yulianto kuasa hukumnya para korban yang terbentuk dalam 60 angent menyatakan, dengan diputusnya bersalah Chrisma Dharma Ardiansyah merasa bersyukur,

“Alhamdulillah setelah kita berjuang mulai dari laporan di Mabes Polri tanggal 21 Februari 2021 sampai sekarang ini kita berjuang sudah ada 4 tahun lebih sampai 5 tahun dengan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum 4 tahun sampai sekarang divonis 3 tahun 4 bulan,” tandasnya.

Pun begitu, yang belum kita dapat yaitu untuk recoversi pengembalian kerugian korban, untuk itu, kita juga masih ada perjuangan lagi terkait untuk pengembalian uang korban.

“Memang di dalam dakwaan tidak disebutkan, untuk tindak pidana pencucian uangnya, jadi hanya dijerat pasal 374 terkait undang-undang koperasi tentang penggelapan dalam jabatan atau kesalahan prosedur di dalam undang-undang koperasi,” terangnya.

“Untuk itu, kami akan lakukan upaya-upaya hukum, mungkin habis ini kita akan upayakan gugatan perdata terhadap Chrisma.” Pungkasnya. (*)

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Kabar Baik di Hari Guru, Mas Dhito : Insentif Naik Jadi Rp 21 Miliar

TURNAMEN CATUR MEMPEREBUTKAN TROPHY PWI CUP IV DI GELAR DI KOTA KEDIRI

Pj Wali Kota Kediri Zanariah Buka Pameran Foto Jurnalistik “SANTRI”