
Tasfm.com – Puluhan masa korban kasus penipuan investasi bodong madu lanceng lakukan istighosah di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri. Kamis (13/2) pagi.
Imron, perwakilan korban menyatakan, bahwa bukan kali ini lakukan istighosah,” Ini kami lakukan, demi kelancaran proses persidangan dan untuk menjadi perhatian bagi pengadilan kota Kediri, memberi putusan terdakwa semaksimal mungkin sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara,” tandasnya.
Disisi lain, Agus Yulianto, pengacara korban investasi bodong madu lanceng membenarkan.
“Korban yang memberi kuasa kepada saya ada 60 agen, dan kalau dihitung personelnya ada 1000 orang lebih,” ungkapnya.
“Mereka, para korban memang berharap terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah dijatuhi hukuman 4th, kalau tidak ya 3th penjara itu sudah maksimal,” sambungnya menjelaskan.
Diketahui, Sidang penetapan putusan terdakwa Chrisma, kasus madu lanceng yang merugikan korban milaran rupiah pada hari Senin (10/2) siang. Ditunda karena terdakwa sakit. (*)
Reporter : Achmad Fitriyadi