Tasfm.com – Kasus dugaan korupsi di KONI Kota Kediri Jawa Timur, Kejaksaan Kota Kediri sudah menetapkan 3 tersangka, diketahui, 3 tersangka itu adalah KW, DA dan KA (ketua koni, dan bendahara). Selain itu Kejaksaan juga sudah memeriksa 60 lebih saksi dari berbagai elemen, mulai pengurus KONI, para atlet, maupun pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut.
“Sampai sekarang, pemeriksaan masih terus berjalan,ā€¯ungkap Nur Ngali SH, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri, Selasa (31/12) pagi, saat ditemui di kantornya.
Kejaksaan sudah menyita beberapa barang bukti, antara lain sejumlah berkas, laptop, dan uang Rp 700 juta dari salah tersangka.
“Selanjutnya, Nurngali menyatakan sudah menyita uang Rp 700 juta itu disita dari salah satu tersangka Arif,” katanya menjelaskan.
Kemudian, kenapa 3 tersangka tersebut belum ditahan? Padahal diketahui, mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka, Nurngali menjelaskan.
“Hasil dari penyidikan memang sudah menetapkan 3 tersangka, dan belum lakukan penahanan karena kaitannya dengan para ahli dibidangnya dan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) belum selesai dalam melakukan penyidikan,”tegas Nurgali.
Diketahui, dugaan korupsi dana hibah di kubu KONI kota Kediri 2023 itu terkuak karena tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) awal.
Sebab, para tersangka melaporkan penggunaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah diajukan berbeda saat pengajuan proposal NPHD. Pihak Kejaksaan masih menghitung kerugian dalam kasus korupsi tersebut. Perlu diketahui, dari hitungan awal kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. (*)
Reporter : Achmad Fitriyadi