TAS FM
News

Sosialisasi Ketentuan Penyiaran Iklan Kampanye Pemilu 2024 : Bawaslu Kabupaten Kediri

Sosialisasi Ketentuan Penyiaran Iklan Kampanye Pemilu 2024
Baaslu kdiri Sosialisasi Ketentuan Penyiaran Iklan Kampanye Pemilu 2024

Tasfm.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Pengawasan Kampanye melalui Media Massa baik Media Cetak, Elektronik dan Media Online (dalam jaringan) yang tersisa 12 hari lagi habis waktu masa kampanye berakhir pada tanggal 10 Nopember 2024.

Dengan mengusung tema Kepatuhan Lembaga Penyiaran Terhadap Ketentuannya Penyiaran Iklan Kampanye Pemilu 2024.Bertempat di Amaze Hotel Jalan Kartini Doko Ngasem Kabupaten Kediri,Selasa ( 30/1 ).

Dihadiri oleh perwakilan Organisasi Wartawan yang ada di Kediri,antara lain Perserikatan Wartawan Indonesia ( PWI ),Aliansi Jurnalis Indonesia ( Aji ),Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ),Perserikatan Jurnalis Indonesia ( PJI ),Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWOI ),Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI ),dan lain sebagainya.

Kegiatan sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber,Sundari dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dan Siswo Budi Santoso, SE, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri.

Sundari dari KPID Jatim menyampaikan, memasuki masa kampanye di media massa, sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 baru dibolehkan mulai tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sedangkan, tanggal 11 Februari-13 Februari 2024 masa tenang.

Selain menjelaskan mekanisme iklan untuk peserta pemilu ke Media, apa saja yang boleh dan tidak diperbolehkan.Sambunya Gugus Tugas yang terdiri dari KPID, Bawaslu, KPU dan Dewan Pers yang bertugas untuk pencegahan tindakan pada masa penyiaran iklan peserta pemilu.

“Untuk Media online yang boleh hanya iklan banner dan Radio yang boleh dalam bentuk spot,”terangnya

Diingatkan juga untuk tidak pasang iklan yang mengandung menjelekkan pasangan lain, membuat dialog dan monolog yang tidak berimbang dalam penayangan.

“Untuk Media agar mempetimbangkan agar tidak menayangkan iklan lebih dari ketentuan masa kampanye hanya sampai tanggal 10 Februari 2024.” Himbau Sundari.

Lanjutnya saat memasuki masa tenang seluruh Media masa agar tidak menayangkan iklan dan rekam jejak peserta pemilu.Disinggung terkait iklan yang ditayangkan di Media Sosial.dia menjelaskan,

“Bahwa sampai sekarang belum ada aturan khusus mengenai pelanggaran kampanye di media sosial.”Jelasnya

Sementara, Siswo Budi Santoso narasumber yang kedua dengan singkat menguraikan.

“Lebih banyak mengingatkan kepada teman-teman Media untuk tidak memberikan berita hoax atau berita yang mengandung unsur ujaran kebencian.”urainya

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M.Saifuddin Zuhri, M.Pd.I, M.H mengatakan, kegiatan hari ini terkait perlunya kordinasi pengawasan penayangan iklan kampanye di media cetak, elektronik dan Media online.

“Hari ini kita menghadirkan dari KPID Jatim untuk memberikan wawasan kepada teman-teman media, terkait tata cara yang benar dan larangan apa saja penayangan iklan dari peserta pemilu ke media cetak, TV dan online,”terang Saifuddin.*

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Lapas Kediri Gelar Upacara Peringatan HBP ke-60, dilanjut Tasyakuran

KPU Kabupaten Kediri, Sosialisasi Mekanisme Pendaftaran Paslon Dalam Pilkada Serentak 2024

Tol Kediri-Tulungagung Segera Dibangun, Pj Wali Kota Kediri Harapkan Bisa Tingkatkan Perekonomian Kota Kediri