TAS FM
News

Simak Aturan dan larangan Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024

Simak Aturan dan larangan Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024
Bawaslu Kota Kediri Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024

Tasfm.com – Pemilu 2024 memasuki masa tenang (11/2 ) – ( 13/2 ). Bawaslu Kota Kediri selenggarakan sosialisasi kepada para jurnalis tentang aturan dan larangan pemilu 2024,dengan tema “Press Realese Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024”,bertempat di Jl.Himalaya No 4A Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,Senin ( 12/2 ).

Dalam sosialisasi tersebut Bawaslu Kota Kediri melakukan pengawasan dan pemantapan apa saja yang di larang dalam masa hari tenang.

“Pelarangan itu meliputi pembersihan Alat Peraga Kampanye ( APK ) dan Bahan Kampanye ( BK ),tidak diperbolehkanya kampanye di medsos dan yang terakhir money politic.”urai Yudi Agung Nugroho Ketua Bawaslu Kota Kediri waktu ditanya oleh jurnalis tasfm.com

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu Kota Kediri, diharapkan bahwa Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, adil, dan transparan. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam pengawasan dan melaporkan setiap indikasi money politics yang terjadi selama proses pemilu berlangsung.

“Bawaslu telah melakukan pemantapan melalui Pengawas Kelurahan atau Desa ( PKD ),dan diteruskan ke masing-masing Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ).”imbuhnya

Dalam mengantisipasi money politic Bawaslu akan melakukan rapat kordinasi terkait pengawasan dan pencegahan berbasis lingkungan Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) agar lebih dipersempit,harapannya adalah untuk mencegah terjadinya money politic.Namun apabila jika hal tersebut tidak bisa di cegah,maka akan diproses hukum yang berlaku.Sangsi bagi pelaku money politic adalah pidana dan denda.

“Sesuai pasal 523 ayat 2,berbunyi setiap pelaksana,peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda 24jt sampai 48 juta.”jelas Yudi

Terkait penertiban APK dan daerah rawan sengketa Suhartono Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas di dampingi oleh Revani Sasmita Ning Wulan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri menegaskan,Bawaslu bersama dengan pihak terkait akan melakukan patroli APK bila masih ada di lapangan dan juga dikawasan TPS yang ada di wilayah masing masing Kecamatan.

“APK Agar dibersihkan secara mandiri dan pihaknya juga melakukan kordinasi kepada peserta pemilu,jadi APK akan benar-benar bersih.”tegasnya

Sedangkan untuk antisipasi daerah rawan sengketa Bawaslu menyampaikan,dilihat pengalaman pemilu sebelumnya area yang mendekati TPS itu sangat berpotensi sengketa.

“Makanya teman teman pengawas TPS lah yang akan membantu melakukan pengawasan disekitar TPS.”ujar Revani

Sekedar diketahui acara dihadiri Ketua Bawaslu Kota Kediri didampingi oleh Anggotanya dan perwakilan jurnalis yang tergabung dalam organisasi yang ada di Kediri,PWI,AJI,IJTI,dan PJI dan lainnya.**

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Pertandingan Liga 1 BRI Persik Kediri Vs PSS Sleman di Stadion Brawijaya Berjalan Aman

Masjid Agung Kita Kediri ; Pengajian Kitab Menjelang Buka Puasa

Pastikan Pelayanan Maksimal, Kapolres Kediri Kota Cek Pelayanan Publik