TAS FM
HeadlineNews

Sikadeka Aplikasi Yang Diluncurkan Oleh KPU,Bisa Menggugurkan Peserta Pemilu 2024 ; Simak Infonya

Sikadeka Aplikasi Yang Diluncurkan Oleh KPU,Bisa Menggugurkan Peserta Pemilu 2024 ; Simak Infonya

Tasfm.com – KPU Kota Kediri melakukan rapat kordinasi,bersama stakeholder,yang bertemakan ‘Tahapan Kampanye dan Bimbingan Tehnis Aplikasi Sistem Aplikasi Kampanye dan Dana kampanye 2024’.Selasa,(21/11).di Hotel Grand Surya.Turut hadir,Bawaslu Kota Kediri,Kasat Intel Polresta Kediri,Tiga Camat dari tiga Kecamatan,dan perwakilan dari 17 Parpol yang ada di Kota Kediri.

Moch.Wahyudi SE,M.M,selaku Anggota Komisioner KPU Kota Kediri divisi Sosdiklih Parmas dan SDM. membuka acara rapat.

Langsung memberi peringatan bahwa, Sistem Kampanye Dan Dana Kampanye (SIKADEKA).bisa menjadikan calon peserta Pemilu, akan menjadi dicoret atau gugur.Maka,sifatnya patuh mentaati aturan.

“Berdasarkan PKPU 18,tentang Pelaporan Dana Kampanye.”terangnya

Selanjutnya acara dipandu oleh Nia sari S.Si,M.Kes. Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Tehnis

Sikadeka berbasis web,bisa digunakan untuk membantu mengelola dana kampanye,pelaporan dana kampanye dan audit dana kampanye 2024.bagi Peserta Parpol 2024.

“Berkewajiban dilakukan oleh Peserta Parpol.”tegasnya

Ruang Lingkup, SIKADEKA,proses tahapannya,usernya,pelaporan kampanye ,dana kampanye ,dan proses audit kampanye.

Terkait tahapan pelaporan dana kampanye ,rekening khusus dana kampanye,sejak ditetapkan menjadi peserta,tgl 14 Desember.maksimal tgl 27 November 2023 ,tetapi dari 17 parpol
Hanya kurang dua Parpol yang belum memenuhi persyaratan.Jadi sifat Sikadeka adalah

“Patuh atau tidak patuh.” Jelasnya

Selanjutnya Wahyudi,sebelum berakhirnya acara menjelaskan.Nantiuntuk laporan awal dana kampanye, itu 14 hari sebelum dimulainya kampanye,dalam bentuk rapat umum, yang akan dimulai tanggal 21 Januari.

Maka 14 hari sebelumnya mereka diwajibkan untuk mengirimkan, laporan awal dana kampanye. Sedangkan, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) nya nanti pasca pemungutan suara.

Sampai saat ini KPU ,belum menerima secara resmi Tim Kampanye yang mendaftarkan ke KPU. Ditambahkan Wahyudi ada beberapa Parpol yang datang ke KPU, tapi hanya sebatas konsultasi.

“Untuk resmi mendaftarkan pelaksana kampanye belum ada.”tambahnya

Disinggung tentang,berapa nominal atau barang,untuk hadiah,yang diperbolehkan oleh KPU untuk masa kampanye,Wahyudi menegaskan,mengenai hadiah Memang tidak ada aturannya.tetapi mengacu PKPU 15 2023,mengatur bahwasanya,bahan kampanye,yang bisa diberikan kepada peserta kampanye.

“Maksimal sebesar seratus ribu rupiah,per unitnya.”Pungkasnya.*

Artikel Terkait

PJ Wali Kota Kediri Zanariah Meriahkan Fun Bike Bersama Forkompimda Plus Dalam HUT ke-17 Brigif 16 Wira Yudha

Lantik 856 PTPS,Ini Pesan Bawaslu Kota Kediri

Terima Kunjungan Bakorwil I Madiun, Pemkot Kediri Gelar Monev Percepatan Penurunan Stunting