TAS FM
Headline

Sengketa Tanah Semi Marto Diwiryo, PN Nganjuk Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

Kuasa Hukum Semi Marto Diwiryo, WITO, SH

NGANJUK- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk, telah menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) atau distence dalam perkara gugatan Semi Marto Diwiryo, warga Dsn. Padangan, RT. 004/ RW. 001 Ds. Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten, Nganjuk, atas dugaan penguasaan tanah secara melawan hukum.

Sidang pemeriksaan setempat itu dilakukan di lokasi objek tanah sengketa, tepatnya  di Kawasan desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Hadir dalam sidang yang digelar di objek tanah sengketa, selain majelis Hakim PN Kabupaten Nganjuk, hanya dari pihak penggugat (Semi Marto Diwiryo) saja dengan didampingi para kuasa hukumnya. Sementara dari pihak Tergugat satu (Lamiran) dan Tergugat dua ( HARIYANTO) tidak hadir dalam agenda sidang tersebut.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Semi Marto Diwiryo, WITO, SH kepada wartawan, Senin (20/05/2024), terkait perkembangan perkara gugatan warga yang didampinginya tersebut. Menurut Wito, dalam proses persidangan di tempat itu, ada satu bidang yang menjadi objek hakim, yakni tanah sawah yang diduga kuat dikuasai secara melawan hukum.

“ hari ini masuk agenda sidang yang ke Sembilan (9) yaitu sidang PS atau pemeriksaan setempat. Yang hadir pada agenda sidang hari ini, hanya dari Majelis Hakim bersera panitera pengadilan  dan pihak kami saja. Sementara, baik dari pihak tergugat 1 dan tergugat 2, juga pihak dari tergugat satu, dua, tiga dan tergugat empat tidak hadir,’ sebut Wito, usai digelarnya sidang PS.

Semi Martodiwiryo melalui kuasa hukumnya ini menjelaskan, soal pemeriksaan setempat ini. Dia menekankan bahwa kasus ini merupakan perdata sengketa penguasaan hak.

“ jadi kasus ini adalah sengketa penguasaan hak secara melawan hukum, sebagaimana perihal gugatan kami yaitu perbuatan melawan hukum, ” tandasnya.

Beradasar bukti-bukti yanga ada, kata Wito libih lanjut, diantaranya Penggugat memiliki sebidang tanah bekas Gogol C desa nomor Persil : 64 nomor kohir 1884 yang di beli dari warga setempat beranama Sayem dan Tamiran.

“ kami punya bukti, berupa surat perjanjian jual beli tgl 6 – 4 – 1981. Dan tanah penggugat tersebut di kelola sementara oleh tergugat karena tanah tergugat di beli untuk pembangunan SMP N 1 Bagor., “ jelasnya.

Sedangkan penggugat, masih kata Wito, bukti lain menyebutkan bahwa klienya telah mendapat pinjaman tanah garapan kas desa seluas 300 ru dari bengkok carik Banaran kulon. Karena penggugat sudah pension dari Kasun,  piahknya mengatakan maka tanah kas desa yang berasal dari bengkok carik sebagai ganti tanah penggugat yang di kelola oleh tergugat di kembalikan ke Desa.

“ anehnya saat penggugat meminta kembali tanahnya yang di garap oleh tergugat, namun tergugat tidak mau menyerahkan kepada penggugat.” urainya

Yang membuat aneh lagi, dikatakan Wito, objek tanah yang kini menjadi sengketa tersebut diduga kuat telah di sertifikat kan oleh tergugat. Sehingga, sangat jelas bahwa akibat dari perbuatan para tergugat dan terut tergugat tersebut penggugat lah yang sangat di rugikan.

Kendati demikian, pihaknya optimis akan mendapatkan keadilan melalui proses persidangan di PN Kabupaten Nganjuk, “ Saudara Semi Martodiwiryo sebagai penggugat yakin akan mendapat keadilan dari pak Hakim yang Mulia, yaitu mendapatkan kembali tanahnya yang di kuasai oleh para tergugat yaitu Lampiran dan Darianto,” harapnya.

Setelah sidang di tempat itu, Wito menambahkan, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat. Rencananya, kata Wito, ada sejumlah saksi yang akan dihadirkan. (wan)

Kasus Sengketa Tanah Semi Marto Diwiryo, PN Kabupaten Nganjuk Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat.

NGANJUK- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk, telah menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) atau distence dalam perkara gugatan Semi Marto Diwiryo, warga Dsn. Padangan, RT. 004/ RW. 001 Ds. Banaran Kulon, Kec. Bagor, Kabupaten, Nganjuk, atas dugaan penguasaan tanah secara melawan hukum.

Sidang pemeriksaan setempat itu dilakukan di lokasi objek tanah sengketa, tepatnya di Kawasan desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Hadir dalam sidang yang digelar di objek tanah sengketa, selain majelis Hakim PN Kabupaten Nganjuk, hanya dari pihak penggugat (Semi Marto Diwiryo) saja dengan didampingi para kuasa hukumnya. Sementara dari pihak Tergugat satu (Lamiran) dan Tergugat dua ( HARIYANTO) tidak hadir dalam agenda sidang tersebut.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Semi Marto Diwiryo, WITO, SH kepada wartawan, Senin (20/05/2024), terkait perkembangan perkara gugatan warga yang didampinginya tersebut. Menurut Wito, dalam proses persidangan di tempat itu, ada satu bidang yang menjadi objek hakim, yakni tanah sawah yang diduga kuat dikuasai secara melawan hukum.

“ hari ini masuk agenda sidang yang ke Sembilan (9) yaitu sidang PS atau pemeriksaan setempat. Yang hadir pada agenda sidang hari ini, hanya dari Majelis Hakim bersera panitera pengadilan dan pihak kami saja. Sementara, baik dari pihak tergugat 1 dan tergugat 2, juga pihak dari tergugat satu, dua, tiga dan tergugat empat tidak hadir,’ sebut Wito, usai digelarnya sidang PS.

Semi Martodiwiryo melalui kuasa hukumnya ini menjelaskan, soal pemeriksaan setempat ini. Dia menekankan bahwa kasus ini merupakan perdata sengketa penguasaan hak.

“ jadi kasus ini adalah sengketa penguasaan hak secara melawan hukum, sebagaimana perihal gugatan kami yaitu perbuatan melawan hukum, ” tandasnya.

Beradasar bukti-bukti yanga ada, kata Wito libih lanjut, diantaranya Penggugat memiliki sebidang tanah bekas Gogol C desa nomor Persil : 64 nomor kohir 1884 yang di beli dari warga setempat beranama Sayem dan Tamiran.

“ kami punya bukti, berupa surat perjanjian jual beli tgl 6 – 4 – 1981. Dan tanah penggugat tersebut di kelola sementara oleh tergugat karena tanah tergugat di beli untuk pembangunan SMP N 1 Bagor., “ jelasnya.

Sedangkan penggugat, masih kata Wito, bukti lain menyebutkan bahwa klienya telah mendapat pinjaman tanah garapan kas desa seluas 300 ru dari bengkok carik Banaran kulon. Karena penggugat sudah pension dari Kasun, piahknya mengatakan maka tanah kas desa yang berasal dari bengkok carik sebagai ganti tanah penggugat yang di kelola oleh tergugat di kembalikan ke Desa.

“ anehnya saat penggugat meminta kembali tanahnya yang di garap oleh tergugat, namun tergugat tidak mau menyerahkan kepada penggugat.” urainya

Yang membuat aneh lagi, dikatakan Wito, objek tanah yang kini menjadi sengketa tersebut diduga kuat telah di sertifikat kan oleh tergugat. Sehingga, sangat jelas bahwa akibat dari perbuatan para tergugat dan terut tergugat tersebut penggugat lah yang sangat di rugikan.

Kendati demikian, pihaknya optimis akan mendapatkan keadilan melalui proses persidangan di PN Kabupaten Nganjuk, “ Saudara Semi Martodiwiryo sebagai penggugat yakin akan mendapat keadilan dari pak Hakim yang Mulia, yaitu mendapatkan kembali tanahnya yang di kuasai oleh para tergugat yaitu Lampiran dan Darianto,” harapnya.

Setelah sidang di tempat itu, Wito menambahkan, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat. Rencananya, kata Wito, ada sejumlah saksi yang akan dihadirkan. (wan)

Artikel Terkait

Wakapolres Kediri Hadiri Pembukaan Pertandingan Tennis KPT Surabaya Cup 2024

Ratusan Ribu Pelajar di Kabupaten Kediri Serentak Ikrar Cegah Kekerasan di Sekolah

Event Musik “BrantasTic” Sukses Digelar di Taman Brantas, Pemkot Kediri Akan Adakan Tiap Pekan

Editor TASFM.com