TAS FM
News

Satu Narapidana Tindak Pidana Terorisme Lapas Di Kediri Bebas Bersyarat

Satu Narapidana Tindak Pidana Terorisme Lapas Di Kediri Bebas Bersyarat
Satu Narapidana Tindak Pidana Terorisme Lapas Di Kediri Bebas Bersyarat

Tasfm.com – Satu Narapidana tindak pidana Terorisme Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri mendapatkan Pembebasan Bersyarat setelah berperilaku baik dan tertib mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.

Napiter berinisial HS merupakan terorisme kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Jawa Timur. Kini HS telah telah menunjukkan komitmennya untuk berubah dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

HS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan Vonis 5 Tahun Penjara dengan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan.

Selama menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kediri, HS mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan lapas berupa keterampilan, keagamaan, kemandirian, dan HS juga menunjukkan sikap kooperatif dengan baik.

Puncak dari keberhasilan program pembinaan ini ditandai dengan pelaksanaan Ikrar Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) pada 5 Maret 2024. Ikrar ini menunjukkan bahwa napiter tersebut telah menyesali dan tidak mengulangi kesalahannya. Dan hal ini merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak Remisi, dan Integrasi.

Plt Kalapas, Budi Ruswanto menyatakan HS telah siap kembali ke masyarakat “tentunya kami mengamati setiap perkembangan napiter tersebut, HS dengan secara konsisten telah mengkuti program pembinaan yang kami selenggarakan dengan baik, dan puncaknya napiter tersebut melaksanakan Ikrar Setia Kepada NKRI pada beberapa bulan yang lalu. Napiter tersebut juga telah menjalani proses pengamatan dan evaluasi oleh BNPT. Dan saat ini HS telah mendapatkan hak integrasinya serta siap untuk kembali ke masyarakat” terang Budi.

Sesuai arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono bahwa beliau berharap agar semua narapidana, khususnya teroris dapat memanfaatkan setiap kesempatan yang ada di lapas untuk memperbaiki diri. Program pembinaan ini dirancang agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan mental dan moral yang lebih baik sehingga keberhasilan program pembinaan tidak hanya bergantung pada fasilitas dan metode yang diterapkan, tetapi juga pada kesungguhan dan niat baik dari para narapidana untuk berubah.(*)

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Acara Puncak HPN 2024, Presiden Jokowi Janjikan Segera Bangun Gedung Grha Pers Pancasila

Revitalisasi Masjid Agung, Mas Dhito: Membangun Masjid Saya Tak Mau Setengah-Setengah

PPAT Wajib Bagikan Hak Kepada Saksi,Dari 1% Nilai Transaksi