
Tasfm.com – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di pinggir jalan Dusun Cangkringan Desa Titik Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Fathur Rozikin, S.H. mengatakan pelaku bernama BK (35) berasal dari Desa Titik Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Aksi pencurian dilakukan di pinggir jalan Desa Titik Kecamatan Semen, pada Senin (11/3/2024).
“Korban yang bernama MRN (30) Warga Desa Titik kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Beat no Pol AG 2894 AAV,” jelas Kasatreskrim Polres Kediri Kota
“Jadi kronologinya pas tersangka datang ke rumah korban (pelapor) minta tolong untuk mengantarkan ke rumah saudara dari tersangka untuk mengambil handphone yang di bawa anak tersangka” sambung AKP Fathur Rozikin, Jum’at (24/1/2025) dalam press realese.
Masih kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Fathur Rozikin, setelah sampai di rumah tersangka, korban di suruh memanggil anak tersangka yang ada di dalam rumah, saat korban berjalan ke dalam rumah tak lama kemudian dimana kunci kontak ditaruh di dashboard diambil tersangka lalu menyalakan sepeda motor. Selanjutnya, pergi meninggalkan korban
“Kemudian, korban berusaha lari meminta tolong pada warga. Namun, sudah kehilangan jejak tersangka. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah),” terang AKP Fathur Rozikin
Saat ini, tersangka sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas ll A Kediri dalam kasus tipu gelap. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Pungkas AKP Fathur Rizikin. (*)
Reporter : Achmad Fitriyadi