TAS FM
News

Pemkot Kediri Amankan Aset di Kelurahan Bandar Lor, Camat Mojoroto Tegaskan Putusan MA Sudah Inkcraht

Pemkot Kediri Amankan Aset di Kelurahan Bandar Lor, Camat Mojoroto Tegaskan Putusan MA Sudah Inkcraht
Pemkot Kediri Amankan Aset di Kelurahan Bandar Lor, Camat Mojoroto Tegaskan Putusan MA Sudah Inkcraht

Tasfm.com – Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 11 Mei Tahun 2011 ditetapkan dan memutuskan bahwa tanah yang ada di kelurahan Bandar Lor dengan luas 9.852 M2 adalah milik Pemerintah Kota Kediri.

Camat Mojoroto Abdul Rahman menyampaikan dengan tegas. Dengan demikian, tanah yang disengketakan tersebut sudah mempunyai putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan bersifat final (inkcraht).

“Selain itu, dikuatkan juga dengan turunnya SHP No. 34 pada tanggal 20 Agustus 2021 dengan luas 9.852 M2 adalah milik Pemkot Kediri,” tandas Camat Abdul Rahman.

Camat Mojoroto, selanjutnya mengimbau kepada pengelola aset atau petani pemenang lelang untuk yang telah mengelola tanah tersebut jangan ragu dan takut. “Untuk petani, silahkan memanen hasil tanaman nya, kalian sudah sah dengan dasar membayar STS ke pemerintah,” jelasnya.

Penegasan Pemkot Kediri terkait tanah aset, Camat Mojoroto didampingi unsur dari BPKAD diwakili oleh Kabid Aset Rudi Hermanto, Lurah kelurahan Bandar Lor Sulistyowati , Lurah Kelurahan Banjarmlati Andik Guritno, unsur TNI-POLRI dan dari Sat Pol PP Kota Kediri.

Sebelumya, perlu diketahui tanah seluas 9.852 M2 yang berada di kelurahan bandar lor menurut informasi telah dipasangi banner “Tanah Milik H. Abbas Zaini Dahlan” oleh sekolompok orang. (*)

Reporter : Panji Achmad Chaplin

Artikel Terkait

Percepat Penyaluran Bansos PKH dan BPNT, Pemkot Kediri Pantau Pendistribusian KKS dan Butab secara Bertahap

Waspadai Cuaca Ekstrem, Mas Dhito Minta Camat Proaktif

Mbak Wali Kunjungi Janda Perintis Kemerdekaan dan Perintis Kemerdekaan