
Tasfm.com – Titik Indrayati seorang ibu dari M. Adrian Pradipta Amzari mengeluhkan pelayanan IGD RSUD Gambiran. Diwaktu Titik memeriksakan anaknya yang sakit diminta membayar Biaya Penanganan Kesehatan Anaknya, pada Minggu 8 Desember 2024, Padahal Anak tersebut Pemegang Kartu JKN dan KIS.
Melalui, Dedy Luqman Hakim yang merupakan Saudara Titik, mengadukan kepada jurnalis tasfm.com, apakah pemegang kartu JKN dan KIS sudah tidak bisa digunakan?,” terangnya
Selain itu, apakah Perda Kota Kediri No. 11 Tahun 2019 bahwa Pemegang KTP Kota Kediri. “Sudah tidak mendapatkan Fasilitas berobat gratis di RSUD Gambiran hanya dengan Menunjukkan KTP dan KK Kota Kediri,” jelas Dedy yang juga seorang Praktisi Hukum dan Pimpinan LBH Cakram Kediri ini.
Untuk diketahui, Titik memeriksakan anaknya yang berkebutuhan khusus (ABK), pada Hari Minggu pagi sekitar Jam 3 pagi, Keluhannya mual dan muntah.
Selanjutnya, Titik menerangkan bahwa Adrian kalau sakit pasti parah dan harus Opname, itulah kenapa pada saat itu ia langsung Inisiatif segera membawa Adrian ke RSUD Gambiran.
Betapa kagetnya ia, dari pihak rumah sakit disuruh bayar padahal sebelumnya gratis hanya menunjukkan KTP dan KK Kota Kediri.
Apalagi, Titik pemegang Kartu JKN dan KIS. Kemudian, oleh perawat dan dokter jaga IGD diberitahukan, ada peraturan baru (Prosedur Kategori ke Gawat Daruratan-red) dan pasien diwajibkan membayar biaya penanganan dan obat. (*)
Reporter : Achmad Fitriyadi