
Tasfm.com – Otoritas jasa keuangan Kediri (OJK) lakukan pernyataan resmi pada Selasa (28/10/2025). ‘PENGUMUMAN NOMOR PENG-1/KO.1402/2025 TENTANG PENCABUTAN IZIN USAHA PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NAGAJAYARAYA SENTRASENTOSA’.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa, Otoritas Jasa Keuangan
mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa yang beralamat di Jalan Pahlawan PB Sudirman 85 Kertosono Nganjuk, Jawa Timur sejak tanggal 8 Oktober 2025.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat
Nagajayaraya Sentrasentosa tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
1. Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.
2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan, akan dilakukan oleh Pemegang Saham.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik. Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
Ditetapkan di
Pada tanggal 15 Oktober 2025
“Demikian Harap Maklum, ini dilakukan untuk perkuat kepercayaan publik demi menjaga stabilitas di sektor keuangan,” tegas Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri,
Deputi Direktur Madya. (*)
Reporter : Panji Achmad Chaplin

