
Tasfm.com – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama DPRD Kota Kediri melakukan persetujuan bersama terhadap dua Raperda menjadi Perda. Hal tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (18/07/2026) bertempat di Ruang Rapat BKPSDM. Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Dua Raperda yang disetujui menjadi Perda adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Sebelum dilakukan pesetujuan terlebih dahulu 7 fraksi DPRD menyatakan pendapat akhirnya.
“Hari ini merupakan momentum yang sangat penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kita telah sampai pada tahapan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap dua regulasi krusial,” ujarnya.
Mbak Wali memaparkan bahwa Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daeerah atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Dokumen ini menggambarkan bagaimana setiap kebijakan fiskal, program pembangunan, dan pelayanan publik telah dilaksanakan secara terukur, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Kediri kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedua belas kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut bukan semata-mata keberhasilan Pemerintah Daerah, melainkan hasil sinergi dan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Kediri, DPRD Kota Kediri, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. “Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri atas fungsi pengawasan, dukungan, masukan konstruktif, serta kerja sama yang telah diberikan. Sehingga pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” paparnya.
Sementara untuk Perda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Mbak Wali menjelaskan bahwa partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran strategis dalam pendidikan politik masyarakat, penyaluran aspirasi rakyat, kaderisasi, dan rekrutmen kepemimpinan nasional maupun daerah. Dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi tersebut, diperlukan dukungan pembiayaan yang dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, pengaturan mengenai bantuan keuangan kepada partai politik melalui Perda menjadi penting sebagai bentuk pemberian kepastian hukum, penjaminan tertib penganggaran dan pertanggungjawaban, sekaligus pelaksanaan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap, dengan adanya Peraturan Daerah ini, penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik dapat dilaksanakan secara lebih tertib, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan politik kepada masyarakat serta memperkuat kehidupan demokrasi yang sehat di Kota Kediri,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Mbak Wali menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh anggota DPRD Kota Kediri atas perhatian, masukan, dan kerja sama yang konstruktif selama proses pembahasan dua Raperda hingga disetujui menjadi Perda. Serta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Kediri dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan hingga tercapainya persetujuan bersama tersebut. Sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik menjadi modal utama dalam menghadirkan kebijakan publik yang berkualitas sekaligus mempercepat terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Semoga semangat kebersamaan yang telah kita bangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi mewujudkan Kota Kediri yang semakin MAPAN. Serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat,” pungkas wali kota termuda ini.
Turut hadir, Wakil Wali Kota Qowimuddin, Ketua DPRD Firdaus, pimpinan dan anggota DPRD, Pj Sekda Endang Kartika, Plt Sekretaris Dewan Anang Kurniawan, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, dan tamu undangan lainnya.

