TAS FM
News

Mau Tahu Besaran Gaji Ketua dan Anggota KPU? Simak Yuk Infonya

Mau Tahu Besaran Gaji Ketua dan Anggota KPU? Simak Yuk Infonya
Mau Tahu Besaran Gaji Ketua dan Anggota KPU? Simak Yuk Infonya

Tasfm.com – Dalam menjalankan tugasnya para anggota dan ketua KPU akan mendapatkan bayaran dalam bentuk gaji, tunjangan, hingga fasilitas. Lantas berapa gaji anggota dan ketua KPU?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara pemilihan di Indonesia. Lembaga ini memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan demokrasi Pilkada 2024.

Gaji anggota dan ketua KPU di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Berikut ini rincian besaran gaji dan fasilitas yang diterima oleh anggota dan ketua KPU di berbagai tingkat.

Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
Besaran gaji anggota dan ketua KPU pusat sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

° Ketua KPU Pusat: Rp 43.110.000 per bulan.
° Anggota KPU Pusat: Rp 39.985.000 per bulan.

Gaji Anggota dan Ketua KPU Tingkat Provinsi

Besaran gaji anggota dan ketua KPU Provinsi sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

° Ketua KPU Provinsi: Rp 20.215.000 per bulan.
° Anggota KPU Provinsi: Rp 18.565.000 per bulan.

Gaji Anggota dan Ketua Tingkat Kabupaten/Kota

Besaran gaji anggota dan ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

° Ketua KPU Kabupaten/Kota: Rp 12.823.000 per bulan.
° Anggota KPU Kabupaten/Kota: Rp 11.573.000 per bulan.

Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima

Tidak hanya mendapatkan gaji, anggota dan ketua KPU akan mendapatkan sejumlah fasilitas diluar gaji, seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (*)

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Ini Perolehan Kursi Partai dan Caleg Yang Akan Duduk di Jl.Mayor Bismo,Simak Infonya

Beri Pendampingan Regulasi Fasyanfar, Upaya Pemkot Kediri Jaga Mutu Layanan Kefarmasian

Sasar Masyarakat yang Absen di GNI, Pemkot Kediri Adakan Penyerahan Banmod Susulan